Guspedia.com. Berikut ini Surat Edaran Pengumuman Kelulusan SMA Tahun Ajaran 2025/2026 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 00.3.11/2068/101.2/2026 tentang PENGUMUMAN KELULUSAN, PENETAPAN KELULUSAN, DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN LULUS, IJAZAH, DAN TRANSKRIP NILAI SMA NEGERI/SWASTA TAHUN AJARAN 2025/2026 DI PROVINSI JAWA TIMUR.
Adapun isi Surat Edaran Pengumuman Kelulusan SMA Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Jawa Timur tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur
2. Pengawas SMA Negeri/Swasta Se-Jawa Timur
3. Kepala SMA Negeri/Swasta Se-Jawa Timur
SURAT EDARAN
NOMOR : 400.3.11/2068/101.2/2026
TENTANG
PENGUMUMAN KELULUSAN, PENETAPAN KELULUSAN, DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN LULUS, IJAZAH, DAN TRANSKRIP NILAI
SMA NEGERI/SWASTA TAHUN AJARAN 2025/2026 DI PROVINSI JAWA TIMUR
Dasar Hukun
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762).
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 58 tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
7. Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2025). Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2022). Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013. Jakarta.
9. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2024). Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan penilaian hasil belajar sebagai dasar kelulusan murid, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan panduan pembelajaran yang berlaku, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Pendidik dan Satuan Pendidikan senantiasa:
a. Merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan;
b. Mengolah, memanfaatkan, dan menindaklanjuti hasil penilaian secara objektif, akuntabel, dan informatif.
2. Penilaian hasil belajar dilaksanakan dalam bentuk Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ), sebagai dasar penetapan kelulusan dari satuan pendidikan.
3. Satuan Pendidikan menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) PSAJ, serta menentukan waktu pelaksanaannya sesuai dengan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
4. Pelaksanaan PSAJ wajib mengacu pada:
a. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka;
b. Panduan yang diterbitkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Tahun 2024.
5. Murid berkebutuhan khusus difasilitasi dan diakomodasi dalam proses penilaian dan kelulusan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Kriteria kelulusan ditetapkan berdasarkan:
a. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian;
b. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka;
c. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) masing-masing
7. Penetapan kelulusan dan penerbitan dokumen kelulusan:
a. Kelulusan murid ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan melalui Surat Keputusan tertanggal 4 Mei 2026.
b. Kelulusan dituangkan dalam:
- Surat Keterangan Lulus (SKL), diterbitkan pada 4 Mei 2026 dan bersifat sementara hingga murid menerima ijazah dan transkrip nilai.
- Ijazah, Satuan Pendidikan mengunduh format ijazah yang telah disediakan dalam sistem Kementerian paling singkat 3 (tiga) hari setelah tanggal penetapan (Daftar Nominasi Tetap) DNT.
c. SKL wajib memuat identitas murid dan rata-rata nilai akhir yang sesuai dengan transkrip nilai.
d. Tanggal rapor semester genap kelas XII adalah 4 Mei 2026.
e. Tanggal penerbitan ijazah dan transkrip nilai ditentukan oleh Sistem dari Kementerian.
8. Larangan penahanan dokumen kelulusan:
- Satuan Pendidikan, penyelenggara, dan/atau Cabang Dinas Wilayah tidak diperkenankan menahan SKL, ijazah, maupun transkrip nilai murid yang telah dinyatakan lulus.
9. Keamanan dan pelaporan dokumen kelulusan:
a. Satuan Pendidikan bertanggung jawab menjaga keamanan dan kerahasiaan ijazah dan transkrip nilai.
b. Laporan penerbitan dokumen kelulusan disampaikan tepat waktu kepada Cabang Dinas Wilayah Kabupaten/Kota masing-masing.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kebijakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Surat Edaran Pengumuman Kelulusan, Penetapan Kelulusan, dan Penerbitan Surat Keterangan Lulus, Ijazah, dan Transkrip Nilai SMA Negeri/Swasta Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Jawa Timur selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran terkait pengumuman kelulusan SMA Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Jawa Timur.***

