Guspedia.com. Berikut ini informasi terbaru mengenai diterbitkannya Surat Edaran Pemberitahuan SK Nominasi PIP Tahun 2026. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 0453/B/H5/LP.01.00/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang Pemberitahuan SK Nominasi PIP Tahun 2026.
Adapun isi Surat Edaran Pemberitahuan SK Nominasi PIP Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan SK Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2026 yaitu peserta didik calon penerima PIP yang belum memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel) aktif pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan di Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sebagaimana terlampir.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Peserta didik yang tercantum dalam lampiran SK Nominasi PIP Tahun 2026 merupakan peserta didik Kelas Akhir (Kelas 6, 9, 12, dan 13 SMK Program 4 Tahun) Tahun Pelajaran 2025/2026 hasil pemadanan data Dapodik dengan DTSEN.
2. SK Nominasi PIP Tahun 2026, data nominasi PIP, dan SK Penetapan Kartu Indonesia Pintar (KIP) digital dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR (https://pip.kemendikdasmen.go.id/) oleh satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi (KCD) seluruh Indonesia.
3. Peserta didik yang tercantum dalam Lampiran SK Nominasi tersebut telah dibuatkan rekening SimPel atas nama masing-masing peserta didik oleh bank penyalur. Peserta didik tersebut wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur PIP pada masa aktivasi rekening yang ditetapkan oleh Puslapdik.
4. Masa aktivasi rekening sebagaimana dimaksud butir 3 di atas adalah tanggal 13 April 2026 s.d. 30 Juni 2026.
5. Aktivasi rekening dilakukan secara langsung oleh Peserta didik/orangtua/wali penerima PIP atau dapat dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa yaitu kepala satuan pendidikan yang bersangkutan. Ketentuan/tata cara aktivasi rekening mengacu Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP.
6. Peserta didik yang telah selesai melakukan aktivasi rekening pada masa aktivasi rekening akan mendapatkan buku tabungan SimPel dan/atau kartu debit dari bank penyalur.
7. Berdasarkan laporan progres aktivasi dari bank penyalur, Puslapdik akan menetapkan peserta didik yang telah melakukan aktivasi tersebut sebagai penerima PIP yang tercantum dalam SK Pemberian PIP. Selanjutnya, dana PIP akan disalurkan langsung kepada peserta didik penerima melalui rekening yang telah diaktivasi.
8. Peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening pada masa aktivasi rekening akan dibatalkan sebagai penerima PIP.
9. Bank penyalur PIP untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C adalah Bank Negara Indonesia (BNI), dan khusus wilayah Aceh jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).
10. Dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, Kantor Cabang Dinas (KCD) terutama tim/pengelola PIP agar aktif mendorong, memantau, dan apabila diperlukan berkoordinasi dengan bank penyalur untuk kelancaran proses aktivasi Satuan pendidikan agar segera menyampaikan data peserta didik SK Nominsai kepada peserta didik/orang tua/wali sehingga aktivasi rekening dapat segera dilakukan.
Surat Edaran Pemberitahuan SK Nominasi PIP Tahun 2026 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Pemberitahuan SK Nominasi PIP Tahun 2026.***

