Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Layanan Khusus, Kemendikdasmen, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Ajaran 2026/2027.
Surat Edaran tentang pelaksanaan SPMB jenjang SMK Tahun Ajaran 2026/2027 ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, penyampaian teknis pelaksanaan SPMB untuk SMK Tahun Ajaran 2026/2027 ini juga mendukung visi Pendidikan Bermutu untuk Semua dan Asta Cita ke-4 terkait penguatan Sumber Daya Manusia vokasi.
Juknis ini selanjutnya dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan SPMB pada SMK sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini diterbitkan dengan maksud untuk mengingatkan kembali Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan penerimaan murid baru pada SMK Tahun Ajaran 2026/2027.
Sedangkan tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan acuan secara teknis mengenai pelaksanaan penerimaan murid baru SMK tahun ajaran 2026/2027 kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Dasar Hukum
Dasar hukum diterbitkannya Surat Edaran tentang Pelaksanaan SPMB SMK Tahun Ajaran 2026/2027 ini adalah sebagai berikut.
1. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
Isi Surat Edaran .
1. Umum
a. SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
b. Di dalam rangka menjamin transparansi pelaksanaan SPMB, Kemendikdasmen akan melakukan pengendalian dan pemantauan jumlah murid per Rombongan Belajar (Rombel) melalui aplikasi Dapodik.
c. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada pelaksanaan SPMB SMK Tahun Ajaran 2026/2027 :
- tahapan SPMB yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan dilakukan secaa tertib, transparan, dan akuntabel;
- setiap murid mendapatkan layanan pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan;
- pelibatan satuan pendidikan swasta dalam setiap tahapan SPMB; dan
- perhitungan daya tampung tetap mengacu pada standar pengelolaan pendidikan.
d. Prinsip pelaksanaan SPBM dilaksanakan tanpa diskriminasi, berkeadilan, dan memberikan akses secara luas.
e. Pemda dapat bekerjasama dengan Satuan Pendidikan Swasta terakreditasi untuk pemenuhan daya tampung murid.
f. Pemerintah Daerah dan SMK harus memperhatikan karakteristik penerimaan murid SMK kelas 10. dengan mempertimbangan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir, kuota calon murid tidak mampu.disabilitas (15%), dan calon murid berdomisili terdekat dengan SMK (10%).
2. Pelaksanaan
a. Tahap Perencanaan
- Pemerintah Daerah menetapkan daya tampung murid dengan memperhatikan ketersediaan ruang praktik/bengkel, peralatan, dan jumlah guru produktif.
- SMK wajib melalukan sosialisasi profil lulusan, peluang kerja dan persyaratan persyaratan kesehatan setiap Program Keahlian secara jelas, transparan, dan mudah dipahami.
b. Tahap Pelaksanaan
- Pendaftaran SPMB SMK dilakukan secara tertib dan transparan sesuai mekanisme dan jadwal.
- Pada pendaftaran jalur Prestasi, prestasi akademik dapat menggunakan hasil TKA, sedangkan prestasi non akademik dapat berupa pengalaman kepengurusan OSIS dan Pramuka (sebagai Ketua).
- Pengumuman hasil seleksi dilakukan terbuka.
- Pelaksanaan SPBM tidak dipungut biaya apapun
c. Tahap Pasca Pelaksanaan
- Pemerintah Daerah diminta untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SPBM dan menyampaikan laporan kepada Kementerian melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan setempat.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Layanan Khusus, Kemendikdasmen Nomor 01 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran tentang SMPB SMK Tahun Ajaran 2026/2027.***

