Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6301 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Agama Islam.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Agama Islam diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa dalam rangka mendukung, memfasilitasi, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, perlu diberikan Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan, perlu diberikan Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam;
c. bahwa dalam rangka mendukung implementasi Astra Protas Menteri Agama, khususnya pada penguatan pesantren berdaya, perlu diberikan Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam;
c. bahwa untuk menjamin penyaluran Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huraf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Agama Islam.

Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman pesantren, LPQ, MDT, dan AFPSPP menerima bantuan, Kemenag Pusat, Wilayah/Provinsi. dan Daerah/Kabupaten/Kota dalam penyaluran Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
2. Tujuan
Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Asas
Asas pelaksanaan Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam meliputi kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.
1. Asas kepastian hukum
2. Asas kemanfaatan
3. Asas ketidakberpihakan
4. Asas kecermatan
5. Asas tidak menyalahgunakan wewenang
6. Asas keterbukaan
7. Asas kepentingan umum
8. Asas pelayanan yang baik.
Tujuan Bantuan
Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang untuk fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan kegiatan halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang berkarakter moderat melalui pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran kegiatan halaqah.
Sasaran Bantuan
Penerima bantuan adalah Lembaga Pesantren, Lembaga Pendidikan Al quran, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Ormas Islam, AFPSPP dan LSM yang memenuhi kriteria dan persyaratan.
Baca : Juknis Bantuan Insentif Pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Agama Islam selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
