Guspedia.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Insentif Pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6005 Tahun 2026 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN INSENTIF PENDIDIK PADA PENDIDIKAN PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Juknis Bantuan Insentif Pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam diterbitkan dengan mengingat :
a. bahwa dalam upaya mengoptimalkan layanan pendidikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan Pesantren dan Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, diperlukan pemberian tunjangan insentif bagi Pendidik guna meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraannya;
b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Insentif bagi pendidik pada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam;
c. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan, diperlukan upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas pendidik pada Satuan Pendidikan Pesantren dan Satuan Pendidikan Keagamaan Islam;
d. bahwa dalam rangka mendukung implementasi Asta Protas Menteri Agama, khususnya pada penguatan pesantren berdaya, perlu diberikan Insentif Pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.
2. Tujuan
Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian bantuan pemerintah.
Asas
Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu meliputi kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.
Adapun asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu meliputi asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
Pengertian
Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah berupa tunjangan lainnya yang diberikan dalam bentuk insentif bagi pendidik yaitu guru/ustadz pada Pendidikan Pesantren serta Guru/Ustadz pada Pendidikan Keagamaan Islam.
Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang selanjutnya disebut Guru/Ustadz adalah guru atau ustadz pada Pendidikan Pesantren atau Pendidikan Keagamaan Islam yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi santri/pelajar/peserta didik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.
Pendidikan keagamaan Islam adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam dan mengamalkan ajaran agama Islam.
Tujuan Bantuan
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru/Ustadz pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan adalah:
1. Direktorat Jenderal, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Direktorat Jenderal;
2. Kantor Wilayah, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Wilayah; atau
3. Kantor Kementerian Agama, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Kementerian Agama.
Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran Penerima Bantuan meliputi Guru/Ustadz pada:
1. satuan Pendidikan Pesantren yang meliputi:
a) PDF;
b) SPM;
c) Ma’had Aly;
d) Pengkajian Kitab Kuning, termasuk PKPPS.
2. satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang meliputi:
a) MDT; dan
b) LPQ.
Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima Bantuan adalah Guru/Ustadz pada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang:
1. terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data yang telah di verifikasi dan validasi;
2. telah melaksanakan tugas mengajar sekurangnya 1 Tahun sebelum mengajukan bantuan;
3. tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan/atau Tunjangan Sertifikasi; dan
4. tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI.
Bentuk dan Rincian Bantuan
1. Bantuan merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk insentif Guru/Ustadz pada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang disalurkan dalam bentuk uang.
2. Besaran bantuan yang diterima Penerima Bantuan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
3. Alokasi Bantuan diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran pada Daftar Isian Pelaksana Anggaran Satuan Kerja pemberi bantuan.
Juknis Bantuan Insentif Pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
