Juknis SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027

Juknis SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027
Juknis SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027

Guspedia.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027. Juknis SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Juknis SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk menyesuaikan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026, Keputusan Gubernur Nomor 414 Tahun 2025 ten tang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru, perlu diganti;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

Juknis SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027
Juknis SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027

Juknis SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134).

Isi Juknis SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027

KESATU : Menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEDUA : Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan petunjuk teknis penerimaan murid baru dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah, dan/atau sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA : Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ketentuan Umum

1. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DK! Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah adalah Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

3. Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi DK! Jakarta.

4. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi DK! Jakarta.

5. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik adalah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DK! Jakarta.

6. Dinas Pemuda dan Olahraga adalah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DK! Jakarta.

7. Dinas Kebudayaan adalah Dinas Kebudayaan Provinsi DK! Jakarta.

8. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi DK! Jakarta.

9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DK! Jakarta.

10. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi DK! Jakarta.

11. Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi adalah Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DK! Jakarta.

12. Penyandang Disabilitas adalah calon murid baru yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan, untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten.

13. Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas dalam keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DK! Jakarta.

14. Panti Sosial adalah unit pelayanan yang melaksanakan rehabilitasi sosial untuk memulihkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

15. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disingkat DTSEN adalah basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola olehlembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.

16. Data adalah DTSEN dan/atau data lain sah dan relevan, yang dapat dipadankan dengan kriteria penerima bantuan sosial daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

17. Calon Murid Baru Cadangan adalah calon murid baru yang telah memiliki akun dan tidak diterima pada seluruh jalur penerimaan murid baru tahap pertama, atau belum pernah mendaftar pada seluruh jalur penerimaan murid baru.

18. Instansi Kedinasan adalah lembaga pemerintah di bawah naungan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Prinsip Umum SPMB

1. Prinsip pelaksanaan penerimaan murid baru dilaksanakan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

2. Pelaksanaan penerimaan murid baru dilaksanakan secara daring melalui aplikasi sistem penerimaan murid baru dan tidak dipungut biaya.

3. Calon murid baru yang sudah dinyatakan diterima pada satuan pendidikan tujuan tetapi tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti penerimaan murid baru di satuan pendidikan lainnya, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

4. Calon murid baru dilarang melakukan pemalsuan data dan/atau dokumen dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.

5. Pemalsuan data dan/ atau dokumen dikenakan sanksi berupa diskualifikasi dari proses penerimaan murid baru yang telah berjalan.

6. Calon murid baru dan/ atau orang tua/wali calon murid baru yang melakukan pemalsuan data dan/ atau dokumen dalam pelaksanaan penerimaan murid baru dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Pendidikan Negeri Penyelenggara Penerimaan Murid Baru

1. Satuan pendidikan formal dan nonformal penyelenggara penerimaan murid baru, terdiri atas:

a. Satuan pendidikan Anak Usia Dini, meliputi:

1) Taman Kanak-Kanak;
2) Kelompok Bermain;
3) Taman Penitipan Anak; dan
4) Satuan pendidikan Anak Usia Dini sejenis.

b. Satuan pendidikan Dasar, meliputi:

1) Sekolah Dasar; dan
2) Sekolah Menengah Pertama.

c. Satuan pendidikan Menengah, meliputi:

1) Sekolah Menengah Atas; dan
2) Sekolah Menengah Kejuruan.

d. Sekolah Luar Biasa, meliputi:

1) Taman Kanak-Kanak Luar Biasa;
2) Sekolah Dasar Luar Biasa;
3) Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa; dan
4) Sekolah Menengah Atas Luar Biasa.

e. Sanggar Kegiatan Belajar, melalui program pendidikan kesetaraan, meliputi:

1) Paket A setara Sekolah Dasar;
2) Paket B setara Sekolah Menengah Pertama; dan
3) Paket C setara Sekolah Menengah Atas.

2. Satuan pendidikan penyelenggaraan kekhususan penyelenggara penerimaan murid baru, terdiri atas:

a. Sekolah Menengah Atas Negeri Unggulan Mohammad Husni Thamrin;
b. Sekolah Menengah Pertama Negeri Ragunan Khusus Olahragawan Pelajar; dan
c. Sekolah Menengah Atas Negeri Ragunan Khusus Olahragawan Pelajar.

Kriteria Jalur Penerimaan Murid Baru

Kriteria jalur penerimaan murid baru, terdiri atas:

1. Jalur prestasi;

2. Jalur afirmasi;

3. Jalur domisili; dan

4. Jalur mutasi.

Jangka Waktu Penerimaan Murid Baru

Kepala Dinas Pendidikan menetapkan jadwal pelaksanaan dan mengumumkan pembukaan pendaftaran penerimaan murid baru paling lambat pada minggu kesatu bulan Mei tahun berkenaan.

.Juknis SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Link Unduh

Demikian Juknis SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga bermanfaat.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *