Guspedia.com. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran tentang Permohonan Pelaksanaan Tagging Data Penerima PIP Reguler Tahun 2026 Tahap 2.
Di dalam Surat Edaran yang terbit tanggal 28 Oktober 2026 tersebut, disampaikan bahwa untuk memastikan ketepatan data calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2026, serta mendukung penyaluran bantuan yang tepat sasaran, perlu dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data serta penandaan dan pengajuan calon penerima PIP reguler melalui aplikasi HP.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. PIC PIP Kanwil Kemenag dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melaksanakan verval data serta memberikan catatan atau rekomendasi perbaikan sesuai hasil pemeriksaan.
2. Oparator Satuan Pendidikan melaksanaan penandaan (marking) calon penerima dan pengajuan reguler PIP melalui aplikasi sesuai dengan hasil pemeriksanaan dan ketentuan yang berlaku.
3. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud sebagai berikut.
a. Penandaan (marking) DNS (Daftar Nominatif Sementara) oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan pada tangga; 30 Oktober s.d. 8 November 2026.
b. Verval oleh Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober s.d. 9 November 2026.
4. Diharapkan seluruh pihak agar melaksanakan tugas sesuai kewenangan masing-masing serta memastikan proses berjaan dengan cermat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Surat Edaran Permohonan Pelaksanaan Tagging Data Penerima PIP Reguler Tahun 2026 Tahap 2 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
