SK Penetapan Penerima Bantuan Pembelajaran TIK SMP Tahun 2026

SK Penetapan Penerima Bantuan Pembelajaran TIK SMP Tahun 2026
SK Penetapan Penerima Bantuan Pembelajaran TIK SMP Tahun 2026

Guspedia.com. Berikut ini adalah Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Bantuan Pembelajaran TIK SMP Tahun 2026. Penerima Bantuan Pembelajaran TIK SMP Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal. Kemendikdasmen Nomor 0871/PPK/KU-SMP/2026 TAHUN 2026 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NO 0479/PPK/KU-SMP/2026 TAHUN 2026 TENTANG PENETAPAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH PENGADAAN PERALATAN PEMBELAJARAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN 2026.

SK Penetapan Penerima Bantuan Pembelajaran TIK SMP Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal Dan Pendidikan Informal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah No 0479/Ppk/Ku-Smp/2026 Tahun 2026 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Pengadaan Peralatan Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi Di Sekolah Menengah Pertama Tahun 2026;

b. bahwa akibat adanya perubahan data penerima bantuan Pemerintah Pengadaan Peralatan Pembelajaran Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Sekolah Menengah Pertama Tahun 2026 perlu dilakukan perubahan terhadap Lampiran Surat Keputusan tersebut;

c. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A Dan Huruf B, Perlu Menetapkan Keputusan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Tentang Perubahan Atas Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama No. 0479/Ppk/Ku-Smp/2026 Tahun 2026 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Pengadaan Peralatan Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Menengah Pertama Tahun 2026.;

SK Penetapan Penerima Bantuan Pembelajaran TIK SMP Tahun 2026
SK Penetapan Penerima Bantuan Pembelajaran TIK SMP Tahun 2026

SK Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Peralatan Pembelajaran TIK SMP Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Presiden 3. Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67);

4. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 132/PMK.05/202;

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 750);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

8. DIPA Direktorat Sekolah Menengah Pertama Nomor: DIPA-138-04.1.693258/2026 beserta perubahannya, Tanggal. 01 Desember 2025.

Isi Surat Keputusan :

Pertama : Menetapkan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Penerima Dana Bantuan Pemerintah Pengadaan Peralatan Teknik Informatika (TIK) Tahun 2026.

Kedua : Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU wajib menggunakan dan memanfaatkan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pelaporannya.

Ketiga : Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari Keputusan ini dibebankan pada DIPA Direktorat Sekolah Menengah Pertama Nomor: DIPA-138-04.1.693258/2026 beserta perubahannya.

Keempat : Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Sekolah Menengah Pertama iniberlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Baca : Daftar Penerima Bantuan Pembelajaran TIK SD Tahun 2026

SK Penetapan Penerima Bantuan Pembelajaran TIK SMP Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *