Guspedia.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Kota Surakarta Tahun Ajaran 2026/2027. Juknis SPMB Kota Surakarta Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surakarta.
Di dalam juknis tersebut disampaikan berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan SPMB PAUD, SD, SMP di Kota Surakarta Tahun Ajaran 2026/207.
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) mengamanatkan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, serta kemajemukan bangsa, dan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Pendidikan merupakan urusan wajib Pemerintah Kota Surakarta. Untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili serta meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas serta untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong peningkatan prestasi Murid dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid maka diperlukan pengaturan secara operasional dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam rangka menjamin pelaksanaan SPMB berlangsung secara objektif, transparan dan akuntabel digunakan sistem penerimaan Murid baru secara online atau dalam jaringan, dengan SPMB online diharapkan informasi tentang proses seleksi dapat dilakukan secara kekinian (real-time) sehingga masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi tentang SPMB bagi putera-puterinya.

Landasan Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
10. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
11. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
12. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
13. Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 16.1 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan.
14. Peraturan Wali Kota No. 24.1 Tahun 2023 tentang Sekolah Menengah Pertama Khusus Olahraga (SKO).
15. Keputusan Wali Kota No. 400.1/106 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Kota Surakarta Tahun Ajaran 2026/2027.
16. Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Surakarta dengan Universitas Sebelas Maret Nomor 019.6/1493.1 dan Nomor 5816/UN27/HK/2016 Tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kota Surakarta.
Tujuan
Tujuan diterbitkannya petunjuk teknis operasional adalah sebagai berikut.
1. Menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), dan Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 400.1/106 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Kota Surakarta TahunAjaran 2026/2027.
2. Memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara SPMB pada semua tingkatan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapat informasi yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan SPMB di Kota Surakarta Tahun Ajaran 2026/2027.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis SPMB ini adalah berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan SPMB yang meliputi:
1. Prinsip-prinsip penyelenggaraan SPMB;
2. Penyelenggara SPMB;
3. Kepanitiaan dalam Penyelenggaraan SPMB;
4. Pembiayaan dalam Penyelenggaraan SPMB;
5. Pengumuman dimulainya pendaftaran SPMB;
6. Kriteria jalur SPMB;
7. Persyaratan peserta SPMB;
8. Tahapan kegiatan dan jadwal SPMB;
9. Daya tampung sekolah dalam SPMB;
10. Seleksi dalam SPMB;
11. Penetapan nilai konversi
12. Penetapan domisili dalam SPMB;
13. Penetapan Nilai Akhir;
14. Pengendalian penyelenggaraan SPMB;
15. Pengaduan penyelenggaraan SPMB;
16. Pelaporan penyelenggaraan SPMB;
17. Sanksi penyelenggaraan SPMB.
Sasaran
Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah:
1. Panitia Penyelenggara SPMB pada semua tingkatan;
2. Sekolah Penyelenggara SPMB;
3. Calon Murid baru;
4. Masyarakat pengguna layanan SPMB;
5. Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan.
Juknis SPMB Kota Surakarta Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya Juknis SPMB Kota Surakarta Tahun Ajaran 2026/2027.***
