Guspedia.com. Juknis SPMB Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang Nomor 400.3 / 1054.A / 2026 tentang PETUNJUK TEKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU JENJANG TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN AJARAN 2026/2027.
Surat Keputusan Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang tentang Juknis SPMB TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan menimbang:
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pelaksanaan penerimaan murid di Kabupaten Semarang harus dilaksanakan secara optimal berdasarkan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2026/2027.

Keputusan Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang tentang Juknis SPMB TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Murid Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
10. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar Pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian;
11. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/Hk.04.01/2026 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027;
12. Peraturan Bupati Semarang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 10).
Isi Juknis SPMB Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2026/2027
KESATU : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2026/2027.
KEDUA : Sasaran Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah:
a. Panitia penyelenggara SPMB pada semua jenjang;
b. Satuan pendidikan penyelenggara SPMB;
c. Calon murid TK, SD, dan SMP;
d. Masyarakat pengguna layanan SPMB online;
e. Para pemangku kepentingan terkait.
KETIGA : Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga ini.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Tujuan
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis adalah sebagai berikut.
1. Menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
2. Memberikan pedoman bagi panitia penyelenggara SPMB online pada semua tingkatan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan SPMB pada jenjang TK, SD, dan SMP Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2026/2027.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis SPMB adalah berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan SPMB, yaitu sebagai berikut.
1. Penyelenggaraan SPMB.
2. SPMB TK, SD, dan SMP.
3. Tatacara Sistem Penerimaan Murid Baru.
4. Seleksi, Pengumuman, dan Daftar Ulang.
5. Pasca Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru.
6. Penerimaan murid pindahan.
7. Pelaporan Aduan Pelaksanaan SPMB.
8. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
Sasaran
Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah sebagai berikut.
1. Panitia penyelenggara SPMB pada semua tingkatan.
2. Satuan pendidikan penyelenggara SPMB.
3. Calon murid TK, SD dan SMP.
4. Masyarakat pengguna layanan SPMB online.
5. Para pemangku kepentingan terkait.
SK Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang tentang Juknis SPMB TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada link berikut ini.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya Juknis SPMB TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2026/2027.***
