Guspedia.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) PIP Madrasah Tahun 2026. Juknis PIP Madrasah Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Juknis PIP Madrasah Tahun 2026 diterbitkan untuk melaksanakan Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Agama Nomor 198 Tahun 2026 tentang Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama.
Maksud dan Tujuan Juknis
Petunjuk Teknis PIP ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Indonesia Pintar agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara terarah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Petunjuk Teknis PIP ini mempunyai tujuan :
1 . meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan
2. memperlancar pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah agar berjalan sesuai prosedur, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis ini, meliputi sebagai berikut.
1. Persyaratan dan kriteria penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
2. Pelaksana Program Indonesia Pintar (PIP).
3. Mekanisme Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).
4. Pelaporan, monitoring, evaluasi, dan pengaduan Program Indonesia Pintar (PIP).
Tujuan PIP
PIP pada Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan bertujuan untuk membantu pembiayaan operasional pendidikan bagi peserta didik dalam rangka :
1. menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat;
2. menghilangkan hambatan ekonomi bagi peserta didik dalam memperoleh akses layanan pendidikan yang layak dan bermutu;
3. mencegah peserta didik dari resiko putus sekolah karena keterbatasan ekonomi;
4. membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kegiatan pembelajaran; dan
5. meningkatkan akses layanan pendidikan bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun untuk menuntaskan jenjang pendidikan menengah.
Besaran dan Alokasi Anggaran PIP
Besaran dan alokasi anggaran PIP pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada Kementerian Agama adalah sebagai berikut.
1. Jenjang MI/SD Sederajat : Rp 450.000,- per Peserta Didik
2. Jenjang MTs/SMP Sederajat : Rp 750.000,- per Peserta Didik
3. Jenjang MA/SMA Sederajat : Rp 1.800.000,- per Peserta Didik
Bentuk Program PIP
PIP Tahun Anggaran 2026 diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara non tunai melalui bank penyalur ke rekening atas nama penerima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Setiap penerima bantuan memperoleh buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari bank penyalur sebagai sarana penyaluran dan penarikan dana bantuan.
Juknis PIP Madrasah Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya Petunjuk Teknis (Juknis) PIP Madrasah Tahun 2026.***
