Guspedia.com. Menteri Keuangan RI telah menetapkana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Alokasi Khusus Fisik diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dan mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik di daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus fisik;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik perlu disempurnakan untuk menyesuaikan pengaturan penyaluran dana alokasi khusus fisik dan mengoptimalkan dampaknya terhadap perekonomian daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.
PMK Nomor 25 Tahun 2026 tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);\
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063).
Dinyatakan dalan PMK Nomor 25 Tahun 2026 tentang Dana Alokasi Khusus Fisik bahwa Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah. DAK Fisik terdiri atas bidang, subbidang, dan/atau tema tertentu sesuai dengan Undang-Undang mengenai APBN.
Penyaluran DAK Fisik
Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan dengan:
1. pemindahbukuan dari RKUN ke rekening Penyedia Barang/Jasa melalui RKUD; dan/atau
2. pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD disertai pemindahbukuan kembali secara bersamaan kepada rekening Penyedia Barang/Jasa.
Pemindahbukuan kembali secara bersamaan kepada rekening Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan DAK Fisik dari gubernur/bupati/wali kota. Transaksi pemindahbukuan DAK Fisik diakui sebagai belanja daerah dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Di dalam rangka penyaluran DAK Fisik, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan penyaluran kepada OPD dengan menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. kontrak/adendum kontrak;
2. Berita Acara Serah Terima (BAST), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP), dan/atau Berita Acara Pembayaran (BAP);
3. data referensi rekening bank atas nama penyedia; dan
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen perpajakan lainnya.
Di dalam hal pelaksanaan kegiatan belum dimulai pada saat pengajuan permintaan penyaluran pertama, selain menyampaikan dokumen, Penyedia Barang/Jasa juga menyampaikan dokumen pendukung berupa Jaminan Bank.
PMK Nomor 25 Tahun 2026 tentang Dana Alokasi Khusus Fisik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya PMK Nomor 25 Tahun 2026 tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.***
