Surat Edaran Pelaksanaan Retaker UKMPPG Periode 2026

Surat Edaran Pelaksanaan Retaker UKMPPG Periode 2026
Surat Edaran Pelaksanaan Retaker UKMPPG Periode 2026

Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-396/Dt.I.III/HM/01/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026 tentang Pelaksanaan Retaker UKMPPG Periode 2026.

Adapun isi Surat Edaran Pelaksanaan Retaker UKMPPG Periode 2026 tersebut adalah sebagai berikut.

Surat Edaran Pelaksanaan Retaker UKMPPG Periode 2026
Surat Edaran Pelaksanaan Retaker UKMPPG Periode 2026

Yth.

Pimpinan LPTK Penyelenggara PPG

Dengan hormat disampaikan, sehubungan akan dilaksanakannya Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Dalam Jabatan Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Agama RI dengan sasaran peserta dan ketentuan yaitu:

1. Mahasiswa firsttaker, yaitu mahasiswa PPG tahun 2025 yang baru menyelesaikan proses pembelajaran tetapi belum pernah didaftarkan mengikuti UKMPPG. Pembiayaan mahasiswa ini ditanggung oleh LPTK;

2. Mahasiswa retaker reguler, yaitu mahasiswa dengan status aktif berdasarkan masa studi pada PDDikti dan belum lulus UKMPPG. Pembiayaan mahasiswa ini ditanggung oleh masing-masing mahasiswa;

3. Mahasiswa retaker renim, yaitu mahasiswa yang sudah habis masa studi tetapi belum lulus UKMPPG. Prosedur renim dikelola oleh LPTK sesuai kebijakan yang berlaku di LPTK masing-masing, pembiayaan mahasiswa ini ditanggung oleh masing-masing mahasiswa;

4. Mahasiswa yang mengikuti UP sebesar Rp. 200.000, yang mengikuti Ukin Rp. 300.000 sedangkan yang mengikuti UP dan Ukin Rp. 500.000;

5. Mekanisme Pembayaran UP dikelola oleh Koordinator Pelaksana UKMPPG sedangkan pembayaran UKin dikelola oleh LPTK masing-masing;

6. Secara terperinci agenda kegiatan UKMPPG terlampir.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Jadwal Kegiatan Retaker UKMPPG Periode 2026

1. Tanggal 12 – 16 Mei 2026 : (1) Sosialisasi Pelaksanaan UKMPPG bagi Retaker Reguler, Retaker RENIM, dan Firsttaker (susulan); (2) Pendataan Firsttaker (susulan) dan Retaker ReNIM; dan (3) Pendataan dan Pembayaran retaker UKin melalui LPTK masing-masing.

2. Tanggal 18 Mei 2026 Maksimal Penyerahan data Retaker RENIM, Firsttaker (susulan), dan Retaker UKin.

3. Tanggal 19 – 25 Mei 2026 Pembayaran Retaker UP nomor VA pembayaran dapat diakses melalui https://app.ppgkemenag.com/public/retaker-pembayaran.

4. Tanggal 26 Mei 2025 : Penetapan Peserta UKMPPG Retaker Kemenag.

5. Tanggal 27 Mei – 02 Juni 2026 : (1) Daftar Ulang Peserta UPUKMPPG melalui: https://ukm.ppg.kemendikdasmen.go.id/; dan (2) Daftar Ulang retaker UKin melalui: https://ukm.ppg.kemendikdasmen.go.id/.

6. Tanggal 02 – 08 Juni 2026 : (1) Perekaman, editing dan unggah berkas ke drive; dan(2) Unggah berkas UKin melalui https://ukin.ukmppg.id/

7. Tanggal 04 – 10 Juni 2026 : (1) Cetak Ulang kartu UP dan join grup untuk peserta UP; dan (2) Pendampingan instalasi aplikasi ujian.

8. Tanggal 11 Juni 2026 : Refreshment Pengawas.

9. Tanggal 12 Juni 2026 : Uji Coba Sistem.

10. Tanggal 10 – 12 Juni 2026 : Digitalisasi dan Uji Keterbacaan.

11. Tanggal 13 Juni 2026 : Pelaksanaan UP.

12. Tanggal  15 – 18 Juni 2026 : Penilaian UKin.

13. Tanggal 19 – 21 Juni 2026 : Pengolahan Hasil UKMPPG Retaker Kemenag

Selengkapnya tentang Surat Edaran Pelaksanaan Retaker UKMPPG Periode 2026 dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

Link Unduh

Demikian informasi mengenai diterbitkannya Surat Edaran Pelaksanaan Retaker UKMPPG Periode 2026.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *