Guspedia.com. Juknis SPMB Kabupaten Sleman Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 22.1/Kep.KDH/A/2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2026/2027.
Juknis SPMB TK, SD, SMP di Kabupaten Sleman Tahun Ajaran 2026/2027 ini diterbitkan untuk menjamin kelancaran dan akuntabilitas penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jenjang pendidikan dasar di Kabupaten Sleman.

Keputusan Bupati Sleman tentang SPMB di Kabupaten Sleman Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 120 Tahun 2004 tentang Kabupaten Sleman di Daerah istimewa Yogyakarta;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Isi SK Bupati Sleman tentang SPMB Kabupaten Sleman Tahun Ajaran 2026/2027
KESATU : Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sleman Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis SPMB Kabupaten Sleman Tahun Ajaran 2026/2027 dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi tentang diterbitkannya Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Kabupaten Sleman Tahun Ajaran 2026/2027.***
