Guspedia.com. Kementerian Agama telah menerbitkan Panduan Pengajuan Insentif GTK Non ASN Madrasah Tahun 2026 pada EMIS-GTK (Education Management Information System – Guru dan Tenaga Kependidikan).
Panduan Verifikasi Madrasah ini untuk acuan bagi Madrasah dalam memastikan data GTK Non ASN valid agar tidak menghambat proses administrasi dan pencairan tunjangan insentif tahun 2026. EMIS-GTK merupakan aplikasi terpusat yang digunakan untuk mengelola data GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di madrasah.
Sistem ini berperan sebagai sumber data resmi untuk memverifikasi kelayakan tunjangan GTK madrasah, sehingga memastikan guru yang menerima tunjangan dapat memenuhi indikator dan syarat yang berlaku.
Syarat Guru Penerima Insentif
1. Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
2. Berstatus PTK aktif.
3. Belum memasuki masa pensiun.
4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
5. Berstatus Non-ASN dan bertugas pada madrasah swasta yang memiliki NSM.
6. Belum memiliki sertifikat pendidik (belum sertifikasi).
7. Berstatus sebagai guru tetap dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun berturut-turut pada madrasah yang sama.
8. Satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) berada di bawah Kementerian Agama.
9. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
10. Memiliki status sebagai guru aktif.
11. Tidak berstatus sebagai tenaga tetap di instansi lain selain madrasah.
12. Bukan merupakan pejabat eksekutif, yudikatif, maupun legislatif
Baca : Panduan Pengajuan Insentif Guru Non ASN Madrasah Tahun 2026 di EMIS-GTK
Syarat Tenaga Kependidikan Penerima Insentif
1. Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
2. Berstatus PTK aktif.
3. Belum memasuki masa pensiun.
4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA/sederajat.
5. Berstatus Non-ASN dan bertugas pada madrasah swasta yang memiliki NSM.
6. Satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) berada di bawah Kementerian Agama.
7. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
8. Tidak berstatus sebagai tenaga tetap di instansi lain selain madrasah.
9. Bukan merupakan pejabat eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
Kebutuhan Dasar Akun
1. Komputer/Laptop
2. Jaringan Internet
3. Untuk mengakses laman, ketik domain : https://emisgtk.imp.id/ pada laman browser Chrome.
4. Akses login sesuai dengan email yang terdaftar pada SIMPATIKA
Baca : Panduan Pengajuan Insentif Tendik Non ASN Madrasah Tahun 2026 di EMIS-GTK
Langkah-langkah Verifikasi Madrasah
1. Masuk ke EMIS GTK https://dev-emisgtk.kemenag.go.id/
2. Klik login

3. Silakan login terlebih dahulu ke EMIS 4.0, kemudian kembali ke halaman login EMIS GTK dan klik tombol yang menampilkan nama Bapak/Ibu.

4. Silakan login terlebih dahulu ke EMIS 4.0, kemudian kembali ke halaman login EMIS GTK dan klik tombol yang menampilkan nama Bapak/Ibu.
5. Masuk ke menu EMIS Instansi (menu paling bawah).

6. Pilih filter Need Verify.

7. Kategori Need Verify adalah data dengan NSM dan NPSN yang sudah sesuai dengan EMIS 4.0, namun terdapat perbedaan pada nama madrasah atau alamat sehingga perlu dilakukan verifikasi.
8. Klik tombol Detail pada kolom aksi untuk melihat data lebih lanjut.

9. Periksa dan pastikan data yang ditampilkan sudah sesuai.

10. Jika data sudah sesuai dan dapat diverifikasi, gulir ke bagian paling bawah halaman.
11. Klik tombol Verifikasi & Upgrade ke AUTO LINK untuk melakukan verifikasi data.

Panduan Verifikasi Madrasah pada Pengajuan Insentif GTK Non ASN Madrasah Tahun 2026 di EMIS-GTK selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Panduan Verifikasi Madrasah pada Pengajuan Insentif GTK Non ASN Madrasah Tahun 2026 di EMIS-GTK.***

