Guspedia.com. Kementerian Agama telah menerbitkan Panduan Pengajuan Insentif Tenaga Kependidikan (Tendik) Non ASN Madrasah Tahun 2026 pada EMIS-GTK (Education Management Information System – Guru dan Tenaga Kependidikan).
Panduan Pendaftaran Insentif Tendik Non ASN ini untuk pedoman bagi Tendik Non ASN Madrasah dalam memastikan data valid agar tidak menghambat proses administrasi dan pencairan tunjangan insentif tahun 2026.
EMIS-GTK merupakan aplikasi terpusat yang digunakan untuk mengelola data GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di madrasah.
Sistem ini berperan sebagai sumber data resmi untuk memverifikasi kelayakan tunjangan GTK madrasah, sehingga memastikan guru yang menerima tunjangan dapat memenuhi indikator dan syarat yang berlaku.
Syarat Tendik Penerima Insentif
1. Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
2. Berstatus PTK aktif.
3. Belum memasuki masa pensiun.
4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA/sederajat.
5. Berstatus Non-ASN dan bertugas pada madrasah swasta yang memiliki NSM.
6. Satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) berada di bawah Kementerian Agama.
7. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
8. Tidak berstatus sebagai tenaga tetap di instansi lain selain madrasah.
9. Bukan merupakan pejabat eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
Kebutuhan Dasar Akun
1. Komputer/Laptop
2. Jaringan Internet
3. Untuk mengakses laman, ketik domain : https://emisgtk.imp.id/ pada laman browser Chrome.
4. Akses login sesuai dengan email yang terdaftar pada SIMPATIKA
Baca : Panduan Pengajuan Insentif Guru Non ASN Madrasah Tahun 2026 di EMIS-GTK
TAMPILAN LOGIN
1. Login EMIS-GTK

Login menggunakan akun yang sudah digenerate oleh admin madrasah, silahkan meminta akun kepada admin madrasah, untuk login menggunakan peg id dan password yang sudah digenerate oleh admin madrasah.
2. Logout
Logout dapat digunakan untuk menutup aplikasi.

3. Informasi Kendala
Terdapat Informasi kendala pada aplikasi, yaitu: : Jika Akses Menu Belum Ditentukan
Disebabkan hak akses menu belum dilakukan konfigurasi seperti level pengguna tidak memenuhi persyaratan serta menu sedang dalam tahap pengembangan. Yang harus dilakukan memberikan informasi kendala pada pusat.
Baca : Panduan Verifikasi Madrasah pada Pengajuan Insentif GTK Non ASN Madrasah Tahun 2026 di EMIS-GTK
Pengajuan Insentif Non ASN
Pengajuan Insentif diperuntukan untuk Guru Non ASN serta Tenaga Kependidikan (Tendik), sistem akan melakukan pengecekan dan verifikasi data dengan persyaratan sebagai berikut.
Sistem Melakukan Pengecekkan

Jika terdapat status dengan Tidak maka harus perbaharui data. Setelah melakukan update data maka melakukan pengajuan dengan meneka tombol ajukan.
Baca : Surat Edaran Pengajuan Penerima Insentif GTK Non ASN Madrasah Tahun 2026
Panduan Pengajuan Insentif Guru Non ASN Madrasah Tahun 2026 di EMIS-GTK selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Panduan Pendaftaran Insentif Tenaga Kependidikan (Tendik) Non ASN Madrasah Tahun 2026 pada EMIS-GTK.***

