Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang PIP Dikdasmen

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang PIP Dikdasmen
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang PIP Dikdasmen

Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah diterbitkan dengan mengingat :

a. bahwa untuk mendorong perluasan akses kebijakan pendidikan wajib belajar 13 (tiga belas tahun) pendidikan dasar dan menengah dan membantu meringankan biaya pendidikan murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi perlu memberikan bantuan biaya pendidikan kepada murid;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar sepanjang mengatur mengenai Program Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang PIP Dikdasmen
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang PIP Dikdasmen

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang PIP Dikdasmen diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

Ketentuan Umum

Beberapa ketentuan umum di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah adalah sebagai berikut.

1. Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen adalah bantuan pembiayaan pada pendidikan dasar dan menengah yang diberikan kepada murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar danpendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

4. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pusat adalah unit kerja di Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang layanan pembiayaan pendidikan.

5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

7. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

8. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data Satuan Pendidikan, Murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan dan terus menerus diperbarui secara daring.

9. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan dasar dan menengah.

Tujuan PIP Dikdasmen

PIP Dikdasmen bertujuan untuk:

1. meningkatkan akses layanan pendidikan untuk mendukung pelaksanaan wajib belajar 13 (tiga belas tahun);

2. membantu meringankan biaya pribadi pendidikan Murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi; dan

3. mencegah Murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dari putus sekolah yang disebabkan oleh kesulitan ekonomi.

Prinsip Pelaksanaan PIP Diksamen

PIP Dikdasmen dilaksanakan berdasarkan prinsip:

1. adil, yaitu PIP Dikdasmen diberikan untuk Murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi tanpa membedakan suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, atau latar belakang lainnya;

2. tepat sasaran, yaitu PIP Dikdasmen diberikan kepada Murid berdasarkan kriteria dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan;

3. akuntabel, yaitu pelaksanaan PIP Dikdasmen pada setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. transparan, yaitu PIP Dikdasmen dilaksanakan dengan keterbukaan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses.

Jenis, Bentuk, dan Sumber Pendanaan

PIP Dikdasmen terdiri atas:

1. PIP Pendidikan Prasekolah;

2. PIP Pendidikan Dasar; dan

3. PIP Pendidikan Menengah.

PIP Pendidikan Prasekolah merupakan PIP Dikdasmen yang diberikan kepada Murid yang berada di pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini sebelum melaksanakan pendidikan dasar.

PIP Pendidikan Dasar adalah PIP Dikdasmen yang diberikan kepada Murid jenjang pendidikan dasar pada:

a. Satuan Pendidikan berbentuk sekolah dasar;

b. Satuan Pendidikan berbentuk sekolah menengah pertama;

c. Satuan Pendidikan yang melaksanakan pendidikan khusus pada kelas I sampai dengan kelas IX;

d. Program pendidikan kesetaraan paket A; dane. Program pendidikan kesetaraan paket B.

PIP Pendidikan Menengah adalah PIP Dikdasmen yang diberikan kepada Murid jenjang pendidikan menengah pada:

a. Satuan Pendidikan berbentuk sekolah menengah atas;

b. Satuan Pendidikan berbentuk sekolah menengah kejuruan;

c. Satuan Pendidikan yang melaksanakan pendidikan khusus pada kelas X sampai dengan kelas XII; dan

d. Program pendidikan kesetaraan paket C.

PIP Dikdasmen berbentuk program bantuan sosial. Bantuan sosial sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung.Besaran uang sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.

Pendanaan PIP Dikdasmen bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada Kementerian.

Sasaran Penerima

Sasaran Penerima PIP Dikdasmen merupakan Murid yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Murid yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi merupakan Murid dari keluarga miskin dan rentan miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Murid yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:

1. warga negara Indonesia;

2. terdata sebagai Murid aktif pada Dapodik; dan

3. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan berusia sebelum 22 (dua puluh dua) tahun.

Ketentuan usia sebagaimana dimaksuddikecualikan untuk Murid penyandang disabilitas.

Mekanisme Pemberian PIP Dikdasmen

Pemberian PIP Dikdasmen dilaksanakan melalui tahapan:

1. perencanaan;

2. seleksi dan/atau pemutakhiran data sasaran penerima;

3. verifikasi dan validasi;

4. penetapan penerima; dan

5. penyaluran.

Perencanaan PIP Dikdasme dilakukan untuk menentukan jumlah sasaran dan alokasi anggaran PIP Dikdasmenuntuk 1 (satu) tahun anggaran. Perencanaan PIP Dikdasmen dilakukan sebelum pelaksanaan PIP Dikdasmen tahun berjalan.

Pelaksanaan perencanaan PIP Dikdasmen merupakan bagian perencanaan pelaksanaan anggaran Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seleksi dan/atau pemutakhiran data sasaran penerima dilakukan untuk menentukan data sasaran penerima PIP Dikdasmen. Seleksi dan/atau pemutakhiran data sasaran penerima dilakukan terhadap data Murid pada Dapodik yang telah dipadankan dengan data kesejahteraan sosial pada kementerian/lembaga urusan terkait. Seleksi dan/atau pemutakhiran data sasaran penerima dilakukan oleh Pusat.

Verifikasi dan validasi dilakukan untuk menentukan prioritas kelayakan penerima PIP Dikdasmen berdasarkan kondisi ekonomi keluarga Murid pada data sasaran penerima PIP Dikdasmen. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan.

Hasil verifikasi dan validasi smenjadi dasar bagi Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan untuk menentukan calon penerima PIP Dikdasmen.

Calon penerima PIP Dikdasmen yang telah ditentukan oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan diusulkan kepada Pusat. Berdasarkan usulan calon penerima PIP Dikdasmen, Pusat menetapkan penerima PIP Dikdasmen.

Penyaluran PIP Dikdasmen dilakukan oleh Pusat berdasarkan mekanisme penyaluran bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Teknis pelaksanaan pemberian PIP Dikdasmen ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Salinan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen selengkaonya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

Link Unduh

Demikian informasi mengenai diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah.***

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *