Guspedia.com. Berikut ini adalah Surat Edaran Survei Optimalisasi Penerapan 7 KAIH di Satuan Pendidikan. Pusat Penguatan Karakter, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 00598/B/H4/PK.01.00/2026 tertanggal 28 April 2026 tentang Optimalisasi Penerapan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) di Satuan Pendidikan.
Adapun isi Surat Edaran Survei Optimalisasi Penerapan 7 KAIH di Satuan Pendidikan tersebt adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri telah membuat Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan, diantaranya Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH).
Gerakan ini mendapat dukungan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk:
1. mengoptimalkan penerapan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) pada seluruh satuan pendidikan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya sekolah (pembiasaan);
2. melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi secara berkelanjutan;
3. mendorong peran serta keluarga (orang tua/wali) dalam mendukung pembiasaan 7 KAIH di lingkungan rumah sebagai penguatan dari implementasi di satuan pendidikan;
4. melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan melalui survei singkat pada tautan: https://bit.ly/surveippkpsp26 (survei ini dibuka sepanjang tahun); dan
5. memantau pelaporan satuan pendidikan secara real-time pada tautan: https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/dashboardppkpsp/.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Surat Edaran tentang Optimalisasi Penerapan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) di Satuan Pendidikan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya Surat Edaran tentang Optimalisasi Penerapan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) di Satuan Pendidikan.***
