Panduan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik

Panduan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik
Panduan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik

Guspedia.com. Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Panduan Pelaksanaan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik.

Penjaringan guru belum bersertifikat pendidik dilaksanakan oleh Direktorat PPG dengan melibatkan pihak terkait lainnya. Selanjutnya, untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan penjaringan tersebut perlu disusun Panduan
Pelaksanaan Penerimaan Peserta PPG bagi Guru tertentu.

Di dalam rangka memastikan kesiapan calon peserta, diperlukan langkah awal berupa penjaringan data guru tertentu belum memiliki sertifikat pendidik guna memetakan potensi calon peserta dan memastikan terpenuhinya persyaratan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu.

Panduan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik
Panduan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik

Pelaksanaan penjaringan data guru tertentu belum memiliki sertifikat pendidik ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait. Di dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan penjaringan tersebut, diperlukan panduan
yang dapat dijadikan acuan bagi seluruh pihak terkait.

Panduan ini disusun untuk memberikan arah, kejelasan mekanisme, serta keseragaman dalam pelaksanaan penjaringan data guru tertentu belum bersertifikat pendidik. Dengan adanya panduan ini, diharapkan pelaksanaan penjaringan berlangsung secara tertib, efektif, dan akuntabel.

Baca : Surat Edaran Sosialisasi Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik

Selanjutnya, panduan ini diharapkan digunakan secara optimal oleh seluruh pihak terkait, sehingga pelaksanaan penjaringan guru belum memiliki sertifikat pendidik berjalan dengan baik serta mendukung agenda percepatan penuntasan sertifikasi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500).

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13).

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 638).

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 292).

9. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru.

10.Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/B/HK.03.01/2025 tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik atau Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran yang Diampu dengan Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru.

Tujuan

Tujuan penyusunan panduan ini adalah sebagai berikut.

1. Menjadi panduan dalam pelaksanaan penjaringan data guru tertentu belum bersertifikat pendidik bagi pihak terkait.

2. Memastikan pihak terkait memahami peran dan tugas masing-masing terkait pelaksanaan penjaringan data guru tertentu belum bersertifikat pendidik.

3. Memastikan pelaksanaan penjaringan data guru tertentu belum bersertifikat pendidik dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Sasaran

Sasaran panduan ini sebagai berikut.

1. Guru tertentu belum bersertifikat pendidik.

2. UPT di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

3. Dinas pendidikan.

4. Penyelenggara satuan pendidikan.

5. Pihak terkait lainnya.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Panduan meliputi:

1. pendahuluan;

2. penjaringan data guru tertentu belum bersertifikat pendidik;

3. pelaksanaan penjaringan data guru tertentu belum bersertifikat pendidik; dan

4. penutup

Panduan Pelaksanaan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Link Unduh

Demikian Panduan Pelaksanaan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik. Semoga bermanfaat.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *