Guspedia.com. Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 0919/B/H3/PN.00/2026 tertanggal 24 Mei 2026 tentang Informasi Perubahan Panduan OSN Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2026.
Adapun isi Surat Edaran Informasi Perubahan Panduan OSN Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP)
4. Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP)
5. Kepala Satuan Pendidikan
di seluruh Indonesia
Dengan hormat, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menginformasikan beberapa penyesuaian dan informasi tambahan terkait pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2026, sebagai berikut.

1. Informasi ini merupakan bagian dari adendum panduan pelaksanaan OSN Jenjang pendidikan dasar tahun 2026 dan disampaikan sebagai bahan acuan bagi satuan pendidikan dalam melakukan pendampingan kepada murid dan guru pembimbing agar seluruh tahapan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
2. Rangkaian pelaksanaan OSN jenjang pendidikan dasar menjadi 3 tahap, yakni OSN tingkat Kabupaten/Kota (OSN-K), OSN tingkat Provinsi (OSN-P), dan OSN Tingkat Nasional (OSN) dan keseluruhan tahapan s.d tingkat nasional secara daring.
3. Adendum panduan OSN tahun 2026 dapat dilihat pada laman web Pusat Prestasi Nasional.
4. Silabus OSN dapat diakses melalui tautan : https://s.id/SilabusOSNdikdas.
5. Jadwal pelaksanaan OSN-K dan OSN-P tercantum pada Lampiran I.
6. Batas akhir pengisian pemetaan sekolah pelaksana OSN-K adalah tanggal 26 Mei 2026.
7. Pelaksanaan gladi resik OSN-K dijadwalkan pada tanggal 2 Juni 2026.
8. Mekanisme pengawasan OSN-K dilaksanakan melalui pengawas silang dan live streaming YouTube. Khusus bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, satuan pendidikan diperkenankan mengunggah rekaman pelaksanaan paling lambat pada hari yang sama dengan pelaksanaan kegiatan. Tautan unggah rekaman akan diinformasikan melalui Web komunikasi .
9. Pengaturan privasi (visibility) siaran langsung YouTube yang sebelumnya menggunakan mode Unlisted, pada pelaksanaan OSN-K tahun 2026 diubah menjadi mode Public.
10. Pelaksanaan OSN-P menggunakan aplikasi berbasis Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan moda daring.
11. Pelaksanaan Pengawasan OSN-P semula menggunakan live streaming youtube menjadi menggunakan perangkat Zoom dengan ketentuan 1 (satu) akun Zoom untuk setiap ruang tes.
12. Jumlah peserta yang lolos ke tahap nasional semula sebanyak 60 peserta per cabang ajang menjadi 115 peserta per cabang ajang.
13. Pelaksanaan OSN Tingkat Nasional menggunakan aplikasi Learning Management System (LMS) Moodle.
14. Mekanisme pengawasan OSN Tingkat Nasional dilaksanakan menggunakan perangkat Zoom dengan ketentuan 1 (satu) perangkat untuk setiap peserta.
15. Jadwal pelaksanaan OSN Tingkat Nasional dilaksanakan pada tanggal 25 s.d. 31 Agustus 2026.
16. Pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan mulai dari OSN-K, OSN-P dan OSN dapat dikenakan kepada peserta, satuan pendidikan, maupun pihak lainnya yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan. Jenis pelanggaran dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat sesuai dengan Panduan OSN Tahun 2026 dengan sanksi yang ditetapkan sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Demikian disampaikan, besar harapan dinas pendidikan, satuan pendidikan, serta seluruh pihak terkait dapat melaksanakan seluruh tahapan kegiatan dengan mengacu pada Panduan OSN Tahun 2026 beserta adendum yang telah disampaikan untuk mengurangi kendala keikutsertaan murid sebagai peserta OSN yang akan mengakibatkan kegagalan tes OSN per tahapan seleksi.
Diharapkan informasi ini dapat disosialisasikan kepada murid, guru pembimbing, dan pihak terkait lainnya guna mendukung persiapan pelaksanaan kegiatan secara optimal serta mendorong pengembangan talenta murid secara berkelanjutan sesuai bidang minat dan potensinya.
Manfaatkan waktu sebaik mungkin, kami membuka semua layanan komunikasi dan narahubung kami pada buku panduan OSN untuk membantu persiapan pengisian pemetaan sekolah pelaksana OSN-K dengan batas waktu tanggal 26 Mei 2026.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.
Jadwal Pelaksanaan OSN Tingkat Kabupaten/Kota
1. Jenjang SD/MI/Sederajat

2. Jenjang SMP/MTs/Sederajat

Surat Edaran Informasi Perubahan Panduan OSN Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh padas tautan di bawah ini.
Demikian Surat Edaran Informasi Perubahan Panduan OSN Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2026.***
