SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada SPMB

SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada SPMB
SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada SPMB

Guspedia.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada SPMB diterbitkan dengan dilatarbelakangi bahwa KPK bertugas melalukan tindakan pencegahan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Proses pelaksanaan SPMB sepatutnya dilaksanakan secara efisien, adil,  dan wajar untuk memastikan setiap murid mendapatkan kesempatan yang sama dan mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada SPMB
SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru

Tujuan diterbitkannya surat edaran tersebut adalah untuk pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi  pada penyelenggaraan SPMB yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selain itu, KPK menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak diharapkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama.

Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Link Unduh

Demikian informasi mengenai diterbitkannya Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. Semoga bermanfaat.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *