Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan SKCK

Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan SKCK
Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan SKCK

Guspedia.com. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) telah menerbitkan Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan SKCK diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pemberian layanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian yang memuat keterangan mengenai catatan kepolisian seseorang sebagai bentuk kepastian dan tertib administrasi;

b. bahwa transformasi penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan masyarakat, menuntut penyelenggaraan layanan surat keterangan catatan kepolisian secara elektronik guna menjamin aksesibilitas, kecepatan, dan kepastian layanan;

c. bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan SKCK
Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan SKCK

Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan SKCK Online diterbitkan dengan mengingat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

Ketentuan Umum

Beberapa ketentuan umum di dalam Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan SKCK ini adalah sebagai berikut.

1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian.

2. Catatan Kepolisian adalah data yang dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian.

3. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

4. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang bukan WNI.

5. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar luran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

6. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

7. Interoperabilitas Data adalah kemampuan sistem elektronik dengan karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai data dan informasi secara terintegrasi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

8. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

9. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Pemohon Pengajuan SKCK

Penerbitan SKCK dilaksanakan oleh Badan Intelijen Keamanan Polri. Penerbitan SKCK sebagaimana dimaksud pada diajukan oleh pemohon, yang terdiri atas WNI dan WNA.

Pemohon pengajuan penerbitan SKCK harus terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan, kecuali untuk :

1. WNI yang berada di luar negeri;

2. WNA yang berdomisili di Indonesia dan tidak bekerja; atau

3. WNA yang berdomisili di Indonesia dan bekerja kurang dari 6 (enam) bulan.

Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud  diperoleh melalui Interoperabilitas Data dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai perjanjian kerja sama.

Keperluan SKCK

SKCK diterbitkan untuk 1 (satu) jenis keperluan dan 1 (satu) tujuan negara dan berlaku selama 6 (enam) bulan. Keperluan sebagaimana dimaksud pada paling sedikit meliputi:

1. melamar pekerjaan;

2. melanjutkan pendidikan;

3. pencalonan sebagai pejabat publik;

4. pendaftaran sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri atau Aparatur Sipil Negara;

5. pengangkatan sebagai anggota organisasi profesi;

6. penerbitan visa;

7. perubahan status kewarganegaraan;

8. naturalisasi; atau

9. izin tinggal tetap atau sementara.

Komponen SKCK

SKCK dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dan memuat :

1. data diri pemohon;

2. keterangan mengenai ada atau tidak adanya catatan kepolisian;

3. keperluan dan/atau tujuan; dan

4. keberlakuan SKCK.

Penerbitan SKCK Online

Penerbitan SKCK dilakukan secara elektronik melalui aplikasi layanan digital Polri. Aplikasi layanan digital Polri sebagaimana dimaksud dapat diakses oleh pemohon yang memiliki akun pada aplikasi layanan digital Polri.

Akun pada aplikasi layanan digital Polri diperoleh sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam aplikasi layanan digital Polri. Penerbitan SKCK dimohonkan melalui fitur SKCK pada aplikasi layanan digital Polri, yang memuat paling sedikit :

1. informasi biaya penerbitan SKCK;

2. syarat dokumen;

3. ketentuan waktu pengambilan; dan

4. keterangan lokasi pengambilan SKCK yang dipilih oleh pemohon.

Pemohon melakukan pengisian data paling sedikit meliputi:

1. lokasi domisili pemohon;

2. data diri pemohon;

3. pasfoto;

4. keperluan penerbitan SKCK; dan

4. pemilihan lokasi dan tanggal penerbitan SKCK.

Pasfoto terdiri atas:

1. pasfoto dengan latar belakang warna merah bagi pemohon WNI; atau

2. pasfoto dengan latar belakang warna kuning bagi pemohon WNA.

Setelah mengajukan permohonan, pemohon mengakses fitur pratinjau, yang menampilkan laman pratinjau yang memuat tampilan SKCK milik pemohon. Dalam laman pratinjau,  pemohon dapat memeriksa kesesuaian data pemohon.

Apabila tampilan SKCK telah sesuai, pemohon mengisi pernyataan, sebagai pernyataan kebenaran data pemohon. Dalam hal data sebagaimana dimaksud tidak benar pemohon dituntut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah pemohon mengisi pernyataan, pemohon melakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang disediakan. Besaran tarif pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemohon yang telah melakukan pembayaran dapat mengambil SKCK pada fitur cetak SKCK melalui aplikasi layanan digital Polri. Pengambilan SKCK juga dapat dilaksanakan pada kantor kepolisian terdekat. Pengambilan SKCK sebagaimana dimaksud dapat diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa.

Penanda tangan SKCK dilaksanakan secara elektronik dalam aplikasi layanan digital Polri. Penanda tangan SKCK sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Kegiatan Masyarakat Bidang Pelayanan Masyarakat
Badan Intelijen Keamanan Polri.

Kepala Sub Bidang Kegiatan Masyarakat Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri dapat mendelegasikan penandatanganan kepada Kepala Seksi Pelayanan dan Administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah.

Dalam hal SKCK diajukan untuk keperluan calon presiden dan calon wakil presiden, SKCK ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri. Dalam hal SKCK diajukan untuk keperluan pencalonan pejabat publik tingkat pusat atau tingkat nasional, SKCK ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri.

Penerbitan SKCK Manual

Penerbitan SKCK secara manual, dilaksanakan dengan tahapan:

1. permohonan;

2. verifikasi;

3. pembayaran; dan

4. penandatanganan.

Penerbitan SKCK secara manual sebagaimana dimaksud, dilaksanakan di loket pelayanan SKCK pada kantor kepolisian setempat. Permohonan dilaksanakan oleh pemohon dengan mengisi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung paling sedikit meliputi:

1. kartu tanda penduduk;

2. kartu keluarga;

3. akta kelahiran;

4. ijazah terakhir;

5. pasfoto;

6. paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan untuk keperluan ke luar negeri; dan

7. bukti status peserta aktif Jaminan Kesehatan.

Pasfoto terdiri atas pasfoto dengan latar belakang warna merah bagi pemohon WNI atau pasfoto dengan latar belakang warna kuning bagi pemohon WNA.

Bukti status peserta aktif Jaminan Kesehatan dapat berupa hasil tangkapan layar status peserta aktif Jaminan Kesehatan pada sistem informasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, bukti pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bulan berjalan, atau bukti lain yang sah berdasarkan ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Verifikasi dilaksanakan oleh petugas pada loket pelayanan SKCK dilaksanakan terhadap:

1. kesesuaian pengisian formulir permohonan;

2. keperluan permohonan SKCK;

3. keabsahan dan keaslian dokumen; dan

4. catatan kepolisian.

Dalam hal data yang diverifikasi tidak sesuai, petugas mengembalikan permohonan dan dokumen pendukung kepada pemohon untuk disesuaikan. Pembayaran dilaksanakan oleh pemohon melalui cara pembayaran yang disediakan. Besaran tarif pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara langsung oleh penanda tangan SKCK sesuai dengan kewenangannya dengan ketentuan:

1. SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;

2. SKCK untuk keperluan pencalonan pejabat publik tingkat pusat atau tingkat nasional ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri;

3. SKCK untuk keperluan pencalonan pejabat publik tingkat provinsi ditandatangani oleh Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah;

4. SKCK untuk keperluan pencalonan pejabat publik tingkat kabupaten/kota ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor; dan

5. SKCK untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud, ditandatangani sesuai dengan klasifikasi:

a. tingkat Markas Besar Polri oleh Kepala Subbidang Kegiatan Masyarakat Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri;

b. tingkat Kepolisian Daerah oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan

4. tingkat Kepolisian Resor oleh Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor.

SKCK yang telah ditandatangani diserahkan oleh petugas loket kepada pemohon setelah menunjukkan bukti pembayaran. Pengambilan SKCK sedapat diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa.

Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan SKCK selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Link Unduh

Demikian informasi mengenai terbitnya Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan SKCK.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *