Guspedia.com. Berikut ini adalah contoh format Surat Keputusan (SK) Penetapan Kelulusan Tahun Ajaran 2025/2026. SK Penetapan Kelulusan diterbitkan sebagai penetapan resmi dari satuan pendidikan yang menyatakan bahwa murid telah memenuhi kriteria untuk dinyatakan LULUS dan akan mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Dengan demikian, SK Penetapan Kelulusan menjadi landasan atau syarat dasar bagi pihak satuan pendidikan untuk menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Penetapan kelulusan peserta didik dituangkan dalam keputusan kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan tata naskah pada Satuan Pendidikan bersangkutan.
Di dalam SK tersebut ditetapkan nama-nama murid yang dinyatakan lulus dan berhak untuk mendapatkan Surat Keterangan Lulus serta ijazah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kriteria Kelulusan

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pasal 9 ayat (7) menyebutkan bahwa penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan.
Selanjutnya di dalam Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi Tahun 2025 disebutkan bahwa dalam menentukan kelulusan, satuan pendidikan perlu mempertimbangkan berbagai aspek penting.
Baca : Pedoman Pengelolaan Ijazah Tahun 2026 Jenjang SD SMP SMA SMK
Aspek yang menjadi pertimbangan utama kelulusan murid adalah sebagai berikut.
1. Pencapaian Kompetensi Murid
Pencapaian Kompetensi Murid pada semua mata pelajaran, termasuk kemampuan literasi dan numerasi, ekstrakurikuler, dan prestasi lainnya setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat.
2. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian dapat dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang. Murid yang mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan harus telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang.
3. Kehadiran
Tingkat kehadiran menjadi indikator kedisiplinan dan partisipasi murid dalam pembelajaran. Kehadiran yang konsisten menunjukkan komitmen dan tanggung jawab murid terhadap proses belajar. Jumlah ketidakhadiran yang menjadi pertimbangan kelulusan dikembalikan pada satuan pendidikan.
Selain kedua aspek di atas, satuan pendidikan dapat menambahkan kriteria lain sesuai dengan kekhasan satuan pendidikan, karakteristik murid, serta konteks sosial, dan kultural di lingkungan sekolah. Fleksibilitas ini memberi ruang bagi satuan pendidikan untuk mengambil keputusan secara bijaksana dan proporsional sesuai dengan kebutuhan murid.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka contoh kriteria kelulusan Tahun Ajaran 2025/2026 pada satuan pendidikan dapat dirumuskan sebagai berikut.
- Menyelesaikan seluruh pencapaian kompetensi pada semua mata pelajaran.
- Mengikuti Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ).
- Memperoleh nilai Sikap minimal Baik
- Kehadiran minimal 90% dari keseluruhan jumlah hari belajar efektif.
Hal Penting Penetapan SK Penetapan Kelulusan
SK Penetapan Kelulusan menjadi komponen krusial yang harus diperhatikan dengan teliti oleh satuan pendidikan. Terdapat beberapa perubahan penting pada SK Penetapan Kelulusan tahun ajaran 2025/2026 ini, sebagai berikut.
✔️ Disusun berdasarkan tata naskah dinas masing-masing satuan pendidikan.
✔️ Dibuat satu kali setiap tahun ajaran (mencakup seluruh peserta didik, termasuk residu).
✔️ Format mengikuti tata naskah dinas yang berlaku.
✔️ Tidak perlu diunggah ke sistem, cukup input nomor dan tanggal SK.
✔️ Tidak ada fitur pembatalan jika salah input nomor SK.
Format SK Kelulusan Tahun Ajaran 2025/2026
Berikut ini adalah contoh format SK Kelulusan Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMP/MTs/Sederajat. Satuan Pendidikan dapat menyempurnakan contoh format SK Kelulusan ini sesuai kebutuhan dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam pembuatan SK tersebut.
KOP SEKOLAH
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) ……………
Nomor: 400.3.11.1/……./2026
Tentang
PENETAPAN KELULUSAN MURID
TAHUN AJARAN 2025/2026
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum yang sah atas kelulusan peserta didik SMP Tahun Ajaran 2025/2026;
b. bahwa dalam rangka penerbitan ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi murid yang dinyatakan lulus dari SMP Tahun Ajaran 2025/2026;
c. bahwa Kepala SMP … perlu menetapkan murid yang dinyatakan lulus pada Tahun Ajaran 2025/2026 dan dituangkan dalam surat keputusan; dan
d. bahwa dengan memperhatikan huruf a, b, dan c, maka selanjutnya Kepala SMP …. menerbitkan surat keputusan tentang Penetapan Kelulusan Murid Tahun Ajaran 2025/2026.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
7. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi Tahun 2025.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KESATU : Murid yang namanya tercantum dalam lampiran 1 surat keputusan ini dinyatakan lulus dari SMP …. Tahun Ajaran 2025/2026.
KEDUA : Murid yang dinyatakan lulus diberikan Surat Keterangan Lulus yang ditandatangani Kepala SMP …..
KETIGA : Murid yang dinyatakan lulus diberikan ijazah yang diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang berlaku.
KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| Ditetapkan di: (nama Kecamatan) Pada Tanggal: 2 Juni 2026 |
||
| Kepala Sekolah, | ||
| …………………………………… | ||
| NIP |
