Guspedia.com. Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah menerbitkan Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 tentang SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA SEKOLAH RAKYAT TAHUN 2026.
Adapun isi Pengumuman Pengadaan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Menindak lanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 215 Tahun 2026 Tanggal 20 Mei 2026 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026 Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat dengan penjelasan sebagai berikut.

I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 sejumlah 3.053 (tiga ribu lima puluh tiga) formasi dengan rincian kebutuhan sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
II. KRITERIA DAN PERSYARATAN PELAMAR
A. Kriteria
Pelamar yang dapat melamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru sekolah rakyat adalah:
1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen); dan
2. Lulusan PPG Prajabatan / PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.
B. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negeri, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
8. Memiliki sertifikat pendidik;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
10. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
11. Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan; dan
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Persyaratan Khusus
1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
2. Bersedia bekerja bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat;
3. Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh :
a. minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
b. ketua yayasan bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
III. KETENTUAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan;
B. Pelamar membuat akun sscasn di laman https://sscasn.bkn.go.id;
C. Pelamar melakukan pendaftaran setelah login menggunakan akun sscasn masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id dan selanjutnya :
1. Melengkapi pengisian data-data pendaftaran;
2. Memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia, kemudian memilih unit penempatan dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Bagi pelamar yang berasal dari lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan dan telah mengisi preferensi mengajar pada pendataan yang dilakukan oleh Kemendikdasmen, maka :
1) Dapat melamar pada unit penempatan sesuai data preferensi mengajar yang dipilih; atau
2) Dapat melamar pada unit penempatan yang jumlah kebutuhan gurunya belum dapat dipenuhi dari data preferensi mengajar Kemendikdasmen.
b) Bagi pelamar yang berasal dari PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan dan belum mengisi preferensi mengajar pada pendataan yang dilakukan oleh Kemendikdasmen, dapat melamar pada unit penempatan yang jumlah kebutuhan gurunya belum dapat dipenuhi dari data preferensi mengajar Kemendikdasmen;
c) Bagi pelamar yang berasal dari lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang sudah terdaftar sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan dapat melamar pada unit penempatan yang jumlah kebutuhan gurunya belum dapat dipenuhi dari data preferensi mengajar Kemendikdasmen;
3. Memilih satu lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi computer assisted test (CAT).
4. Mengunggah dokumen sebagai berikut :
a) Pas foto formal digital terbaru dengan latar berwarna merah;
b) Pindai berwarna surat lamaran yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani;
c) Pindai berwarna surat pernyataan 10 (sepuluh) pernyataan yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani;
d) Pindai berwarna Ijazah asli sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.
2) Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
e) Pindai berwarna Transkip Nilai asli sesuai dengan persyaratan jabatan;
f) Pindai berwarna sertifikat akreditasi asli apabila akreditasi tidak tercantum didalam ijazah atau transkrip nilai;
g) Pindai berwarna Sertifikat Pendidik asli; dan
h) Pindai berwarna surat izin mengikuti seleksi asli.
D. Dokumen persyaratan diunggah dalam bentuk pdf (khusus foto bentuk jpg/jpeg) dengan ketentuan bahwa dokumen adalah pindai berwarna (tidak hitam putih) dokumen asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang dilegalisir, dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;
E. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran;
F. Apabila dokumen yang dikirimkan pelamar tidak lengkap dan/atau tidak sesuai persyaratan maka akan dinyatakan gugur.
IV. JENIS DAN JADWAL SELEKSI
Seleksi terdiri dari :
1. Seleksi administrasi
a) Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian dokumen dengan persyaratan;
b) Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman https://kemensos.go.id/;
2. Seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terdiri dari :
a) Kompetensi Teknis;
b) Kompetensi Manajerial;
c) Kompetensi Sosial Kultural; dan
d) Wawancara (menilai integritas dan moralitas).
Teknis pelaksanaan Seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) akan diumumkan kemudian;
3. Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) berupa :
a) Psikotes;
b) Tes Kemampuan Bahasa Inggris
c) Tes Wawancara
Teknis pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan akan diumumkan kemudian; Jadwal seleksi sebagai berikut, yang bersifat tentatif apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/;
Jadwal Selesksi :
1. .Pengumuman Seleksi : 3 – 15 Juni 2026
2. Pendaftaran Seleksi : 8 – 14 Juni 2026
3. Seleksi Administrasi : 8 – 16 Juni 2026
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 17 Juni 2026
5. Masa Sanggah Seleksi Administrasi : 18 Juni 2026
6. Jawab Sanggah Seleksi Administrasi : 18 – 19 Juni 2026
7. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah : 19 – 20 Juni 2026
8. Penarikan Data Final : 21 Juni 2026
9. Penjadwalan Seleksi CAT : 22 – 23 Juni 2026
10. Pengumuman Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi CAT : 24 – 25 Juni 2026
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN : 26 Juni – 5 Juli 2026
12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 6 – 8 Juli 2026
13. Pengumuman Hasil Kelulusan : 9 Juli 2026
14. Penjadwalan Seleksi Kompetensi Tambahan : 10 -11 Juli 2026
15. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan/Konfirmasi Peserta : 12 Juli 2026
16. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan : 13 – 19 Juli 2026
17. Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan : 20 – 21 Juli 2026
18. Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi Tambahan : 22 Juli 2026
19. Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan : 23 Juli 2026
20. Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan : 23 – 24 Juli 2026
21. Pengolahan Hasil Pasca Sanggah : 25 – 26 Juli 2026
22. Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan Setelah Sanggah : 27 Juli 2026
23. Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan : 28 Juli – 11 Agustus 2026
V. SISTEM KELULUSAN
1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://kemensos.go.id/; dan
2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT);
3. Pelamar yang dapat mengikuti seleksi kompetensi tambahan adalah Pelamar yang telah mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) paling banyak sejumlah 2 (dua) kali kebutuhan formasi pada masing-masing jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemeringkatan Pelamar diambil berdasarkan nilai total Seleksi Kompetensi CAT tertinggi;
b. Dalam hal terdapat nilai total Seleksi Kompetensi yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi;
c. Dalam hal terdapat nilai kompetensi teknis yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai manajerial tertinggi;
d. Dalam hal terdapat nilai manajerial yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai sosial kultural tertinggi;
e. Dalam hal terdapat nilai sosial kultural yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan indeks prestasi kumulatif tertinggi;
f. Dalam hal indeks prestasi kumulatif yang sama maka pemeringkatan ditentukan berdasarkan usia tertinggi;
g. Dalam hal terdapat usia yang sama, maka pelamar diikutsertakan semua.
4. Penentuan kelulusan berdasarkan hasil integrasi nilai terbaik. Dalam hal Pelamar memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan pada:
a. Nilai seleksi kompetensi Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara yang tertinggi;
b. Dalam hal terdapat nilai total Seleksi Kompetensi Computer Assisted Test (CAT) yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi;
c. Dalam hal terdapat nilai kompetensi teknis yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai manajerial tertinggi;
d. Dalam hal terdapat nilai manajerial yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai sosial kultural tertinggi;
e. Dalam hal terdapat nilai sosial kultural yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai psikotes tertinggi;
f. Dalam hal terdapat nilai psikotes yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai tes kemampuan bahasa inggris tertinggi;
g. Dalam hal terdapat nilai tes kemampuan bahasa inggris yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai tes wawancara tertinggi; dan
h. Dalam hal terdapat nilai tes wawancara yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan usia tertinggi.
Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, dapat diisi oleh peserta pada jabatan yang sama dan berperingkat terbaik berdasarkan hasil integrasi nilai pada lokasi formasi di provinsi yang sama.
VI. LAIN-LAIN
1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman, kelalaian dan kesalahan pelamar dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dan tahapan adalah merupakan tanggung jawab pelamar;
2. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggahan pelamar yang tidak dapat dibaca dengan jelas, dan/atau tidak sesuai dengan persyaratan yang mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus;
3. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia seleksi;
4. Pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada panitia seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
5. Keputusan Panitia Seleksi dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pelamar menjadi milik panitia; dan
7. lnformasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://kemensos.go.id/ dan media sosial resmi Kementerian Sosial RI.
Baca : Pengumuman Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tendik Sekolah Rakyat 2026
Pengumuman Pengadaan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Pengumuman Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026.***
