Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-60/Dt.I.II/KP/05/2026 28 Mei 2026 tentang Permintaan Laporan Progress dan Pendataan Madrasah Piloting KBC (Kurikulum Berbasis Cinta).
Adapun isi Surat Edaran Permintaan Laporan Progress dan Pendataan Madrasah Piloting KBC tersebut adalah sebagai berikut.
Kepada Yth:
1. Ketua Pokjawasnas Madrasah
2. Ketua Pokjawas Propinsi
3. Ketua Pokjawas Kabupaten/Kota
di-
Tempat

Assalamualaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Direktur GTK Madrasah Nomor SP-29/Dt.I.II/KP/09/2025 Perihal Tindak Lanjut Peserta Training of Facilitator (TOF) KBC Tingkat Nasional khususnya point 5 : “Setiap pengawas wajib memiliki minimal 1 (satu) madrasah binaan yang menjadi Piloting Implementasi KBC”, maka dengan ini Direktorat GTK Madrasah meminta dukungan Pokjawas untuk:
1. Mengidentifikasi nama-nama madrasah binaan pengawas yang akan dijadikan Percontohan melalui Piloting Implementasi KBC.
2. Mengirimkan nama-nama madrasah binaan tersebut dengan menggunakan instrument berikut: s.id/kbcpengawas
Data terkumpul akan dianalisis untuk perencanaan tindak lanjut pendampingan implementasi KBC oleh pengawas madrasah pada tahun pelajaran 2026-2027, secara massif dan tersistem melalui MAGIS.
Demikian permintaan laporan ini, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasamanya.
Wassaalamualaikum Wr.Wb.
Surat Edaran Permintaan Laporan Progress dan Pendataan Madrasah Piloting Kurikulum Berbasis Cinta selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Permintaan Laporan Progress dan Pendataan Madrasah Piloting Kurikulum Berbasis Cinta.***
