Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidkan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2880/B/C1/TI.03.00/2026 tertanggal 10 Juni 2026 tentang Permohonan Pengisian Instrumen Penerimaan dan Pemanfaatan Aplikasi Ruang Murid Offline (Windows).
Adapun isi Surat Edaran Permohonan Pengisian Instrumen Penerimaan dan Pemanfaatan Aplikasi Ruang Murid Offline (Windows) tersebut adalah sebagai berikut.
Yth. Kepala Satuan Pendidikan Penerima Ruang Murid Offline (Windows)
di Seluruh Indonesia

Ruang Murid merupakan platform pembelajaran digital yang dikembangkan Kemendikdasmen untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan.
Dalam rangka mendukung sekolah dengan keterbatasan akses internet, telah disediakan Ruang Murid Offline (Windows) yang didistribusikan kepada satuan pendidikan di seluruh Indonesia bersamaan dengan perangkat penyimpanan ekstrenal.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami ingin memperoleh informasi terkait penerimaan serta pemanfaatan Aplikasi Ruang Murid Offline (Windows) di satuan pendidikan guna memastikan bahwa pemanfaatannya dapat mendukung kegiatan belajar mengajar secara optimal.
Kami mohon kesediaan Saudara untuk mengisi instrumen penerimaan dan pemanfaatan Ruang Murid Offline (Windows) melalui tautan berikut : s.id/PemanfaatanRMOffline. Pengisian instrumen diharapkan dapat dilakukan paling lambat tanggal 22 Juni 2026.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Surat Edaran Permohonan Pengisian Instrumen Pemanfaatan Aplikasi Ruang Murid Offline (Windows) selengkapnya dapat di unduh di sini.***
