Seleksi Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun 2026

Seleksi Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun 2026
Seleksi Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun 2026

Guspedia.com. Pendaftaran calon Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi tahun 2026 telah dibuka. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru membuka Seleksi Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun 2026.

Program ini menjadi kesempatan emas bagi para kepala sekolah terbaik untuk bergabung dan menjadi bagian dari transformasi pendidikan Indonesia melalui program Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi.

Rekrutmen  ditujukan bagi kepala sekolah yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk mengikuti proses seleksi penugasan pada Sekolah Nasional Terintegrasi yang telah ditetapkan di berbagai wilayah Indonesia.

Seleksi Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun 2026
Seleksi Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun 2026

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Minimal pendidikan S1 (diutamakan S2).

3. Memiliki Sertifikat Pendidik.

4. Pangkat/Golongan minimal III/c.

5. Sehat jasmani dan rohani.

6. Tidak pernah terlibat tindak pidana.

7. Usia maksimal 56 tahun saat penugasan.

8. Bebas NAPZA

Persyaratan Khusus

1. Pengalaman sebagai Kepala Sekolah minimal 2 (dua) tahun.

2. Memiliki penilaian kinerja yang baik/sangat baik.

3. Mampu berbahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan).

4. Bersedia ditempatkan di seluruh Satuan Pendidikan Sekolah Nasional Terintegrasi.

Jadwal Seleksi

1. Pendaftaran : 23–27 Juni 2026

2. Seleksi Administrasi: 29 Juni–1 Juli 2026

3. Wawancara: 2–6 Juli 2026

4. Pengumuman Hasil Seleksi : 9 Juli 2026

Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta UPT terkait di seluruh Indonesia diharapkan dapat memberikan dukungan kepada kepala sekolah yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi dan wawancara sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi calon peserta yang berminat mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui surat resmi Direktorat Jenderal Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (Ditjen KSPSTK), Kemendikdasmen.

Sinergi yang kuat antara Direktorat KSPSTK, Dinas Pendidikan, dan seluruh elemen pendidik menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa estafet kepemimpinan sekolah dipegang oleh sosok-sosok yang berkompeten dalam memajukan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *