Guspedia.com. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 400.7/4803/SJ Tentang Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Penguatan Pelindungan Anak di Era Digital.
Adapun isi Surat Edaran Mendagri tentang Dukungan Pemda Dalam Pelaksanaan Penguatan Pelindungan Anak di Era Digital tersebut adalah sebagai berikut.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak dan menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Rencana Aksi lmplementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak untuk Penguatan Pelindungan Anak di Era Digital yang ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2025, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik , sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik.
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhi r dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak; dan
e. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak.
2. Berdasarkan dengan hal tersebut, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:
a. memprioritaskan pelaksanaan pelindungan anak di era digital ke dalam kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah dengan memastikan program/kegiatan serta ketersediaan pembiayaan terintegrasi ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. memperhatikan batasan minimum usia anak dan rentang usia anak dalam mengembangkan dan/atau menyelenggarakan produk, layanan, dan fitur oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang terhubung dengan internet atau memiliki kemampuan untuk terhubung dengan internet;
c. pelaksanaan pelindungan anak di era digital yang melibatkan semua pihak dengan pendekatan Hexahelix (pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas masyarakat, media masa, dan hukum atau teknologi informasi) dengan mempertimbangkan kebutuhan dan atau risiko yang berhubungan dengan penyelenggaraan produk, layanan, dan fitur dalam memenuhi kebutuhan anak;
d. memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan serta melakukan reformasi secara menyeluruh pada manajemen tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam penguatan pelindungan anak di era digital;
e. mendukung sinergi lintas Perangkat Daerah untuk bekerja sama dalam mensosialisasikan, memantau, dan menindaklanjuti dalam rangka pelindungan anak di era digital;
f. mendorong pembentukan dan penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
g. melaksanakan kampanye di media sosial tentang nilai kebangsaan dan pelindungan anak;
h. mengoptimalkan peran Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 sebagai layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus di ranah ruang digital; dan
i. melaksanakan pemantauan, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan pelindungan anak di era digital yang berada di wilayahnya sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pelaporan:
a. Bupati!Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Gubernur; dan
b. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah agar melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah pada pos-el ditjenbinabangda@kemendag ri.go.id.
Demikian Surat Edaran SE Mendagri Nomor 400.7/4803/SJ ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Surat Edaran Mendagri Nomor 400.7/4803/SJ Tentang Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Penguatan Pelindungan Anak di Era Digital selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Mendagri tentang Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Penguatan Pelindungan Anak di Era Digital.***
