Jadwal Perubahan Pelaksanaan Sulingjar Tahun 2026

Jadwal Perubahan Pelaksanaan Sulingjar Tahun 2026
Jadwal Perubahan Pelaksanaan Sulingjar Tahun 2026

Guspedia.com. Kemendikdasmen melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah telah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026 tertanggal 1 Juli 2026 yang mengatur penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), Asesmen Nasional (AN), dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) Tahun 2026.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman pelaksanaan asesmen bagi jenjang SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, serta Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri (SPILN).

Salah satu hal penting dalam surat edaran adalah perubahan jadwal pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Pengertian dan Tujuan Sulingjar

Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) adalah alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan.

Sulingjar bertujuan untuk mengukur aspek-aspek lingkungan satuan pendidikan mulai dari input dan proses belajar-mengajar yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.

Jadwal Perubahan Pelaksanaan Sulingjar Tahun 2026
Jadwal Perubahan Pelaksanaan Sulingjar Tahun 2026

Hasil Sulingjar akan dilaporkan sebagai hasil satuan pendidikan dan tidak dilaporkan sebagai hasil individu yang selanjutnya hasil tersebut akan dijadikan sebagai bagian dari data profil pendidikan dan rapor pendidikan untuk masing-masing satuan pendidikan dan pemerintah daerah, yang memberikan gambaran kualitas pendidikan.

Peserta Sulingjar

Sulingjar wajib diikuti dan diisi oleh seluruh Kepala Satuan Pendidikan dan Guru yang terdaftar pada sistem pendataan Dapodik dan Emis baik yang status kepegawaian tetap maupun yang status kepegawaiannya lepas atau honorer.

Mekanisme Pelaksanaan Sulingjar

Mekanisme pengerjaannya adalah secara daring tanpa pengawasan dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang terdapat akses internet. Pastikan untuk memperhatikan periode dan tanggal pelaksanaannya agar tidak terlewat mengikuti Sulingjar.

Prosedur Pengisian Sulingjar

1. Kepala Satuan Pendidikan dan Guru dapat login menggunakan data yang tercetak pada kartu Login Sulingjar yang berisikan NPSN dan token

2. Kartu login didapatkan dari operator pada satuan pendidikan masing-masing yang ditunjuk untuk mengakses dan mencetak kartu login pada halaman dashboard Sulingjar.

3. Waktu pengisian akan aktif sesuai jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional di setiap jenjang pendidikan.

4. Jika bertugas di lebih dari satu satuan pendidikan, pastikan mengisi survei lingkungan belajar untuk setiap tempat penugasan

Perubahan Jadwal Sulingjar 2026

Jadwal pelaksanaan Sulingjar 2026 mengikuti periode yang dikeluarkan oleh Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, namun untuk pengisiannya guru dan kepala satuan pendidikan lebih fleksibel dan diberikan alokasi waktu yang lebih panjang kurang lebih dua minggu.

Sebelumnya pelaksanaan Sulingjar 2026 dijadwalkan berlangsung pada 3 sampai dengan 31 Agustus 2026. Di dalam Surat Edaran terbaru disampaikan bahwa pelaksanaannya dimajukan menjadi 20 Juli hingga 17 Agustus 2026. Perubahan tersebut dilakukan agar proses penerbitan Rapor Pendidikan untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs dapat dilakukan lebih cepat.

Sehubungan dengan perubahan jadwal Sulingjar tersebut, Kemendikdasmen mengingatkan agar satuan pendidikan memastikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management Information System (EMIS) untuk data kepala satuan pendidikan dan pendidik sudah terverifikasi dan tervalidasi.

Jika terjadi kesalahan data, operator satuan pendidikan diminta untuk segera melakukan perbaikan data pada laman https://vervalptk.data.kemendikdasmen.go.id .

Perlu diingat bahwa seluruh proses verifikasi dan pemutakhiran (update) data harus diselesaikan sebelum tanggal 30 Juni 2026. Apabila ada perubahan data setelah tanggal tersebut, data yang digunakan tetap menggunakan data
per tanggal 30 Juni 2026.

Selengkapnya mengenai Surat Edaran Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penyelenggaraan TKA dan AN Jenjang SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, dan Sulingjar untuk Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik Tahun 2026 dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *