Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin Bagi PPPK

Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin Bagi PPPK
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin Bagi PPPK

Guspedia.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin Bagi PPPK di Lingkungan BKN.

Peraturan BKN tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin Bagi PPPK di lingkungan BKN diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk meningkatkan motivasi kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya, perlu diberikan penghargaan;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin Bagi PPPK
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin Bagi PPPK

Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin Bagi PPPK diterbitkan dengan mengingat   :

1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);\

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

3. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 183);

4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1382);

5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1332);

6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1258);

7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 42);

8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 475);

Pemberian Penghargaan

PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecabapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

Penghargaan sebagaimana dimaksud, dapat berupa pemberian:

1. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau

2. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara

Selain penghargaan tersebut, PPPK juga dapat diberikan penghargaan anugerah PPPK teladan dan/atau berprestasi.

Pemberian penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi diberikan kepada PPPK yang mempunyai predikat kinerja sangat baik.

Pemberian penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi meliputi:

a. pemantapan keterampilan kepemimpinan;

b. pemagangan;

c. pelatihan; dan/atau

d. bentuk

Pemberian penghargaan berupa kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan diberikan oleh Sekretaris Utama BKN setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PPPK.

Pemberian penghargaan berupa anugerah PPPK teladan dan/atau berprestasi diberikan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:

1. Kriteria PPPK teladan terdiri atas:

  • memiliki penilaian kinerja sangat baik;
  • menunjukkan integritas  dan moralitas dalam melaksanakan tugas;
  • mempunyai sikap yang positif dan menghormati nilai-nilai etika serta norma sosial;
  • mampu menjaga hubungan yang baik dengan kolega dan masyarakat;
  • memiliki kedisiplinan dalam bekerja dan menunjukkan tanggung jawab yang tinggi; dan
  • memiliki kreativitas dan inovasi dalam mendukung kinerja organisasi.

2. Kriteria PPPK berprestasi terdiri atas:

  • memiliki prestasi di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional yang membawa nama baik BKN; dan/atau
  • memiliki inovasi yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik atau kinerja organisasi,

dengan predikat kinerja paling rendah baik.

Pemberian penghargaan berupa anugerah PPPK teladan dan/atau berprestasi diberikan pada saat peringatan hari besar nasional.

Hukuman Disiplin Terhadap Pelanggaran Kewajiban dan Laranga

Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib melaksanakan peningkatan disiplin dan penegakkan Disiplin PPPK. PPPK wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Ketentuan ini berlaku baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

PPPK      yang      melakukan Pelanggaran      Disiplin       terhadap kewajiban dan larangan dijatuhi Hukuman Disiplin. Peningkatan disiplin sebagaimana dimaksud dilakukan melalui:

1. pemberian penghargaan bagi PPPK  yang telah menunjukkan kedisiplinan;

2. diseminasi atau sosialisasi terkait Disiplin PPPK;

3. pembinaan dan pengawasan bagi PPPK; dan

4. pemberian motivasi dan/atau peringatan bagi PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin;

Penegakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui penjatuhan Hukuman Disiplin.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

1. Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:

  • Hukuman Disiplin tingkat ringan;
  • Hukuman Disiplin tingkat sedang; atau
  • Hukuman Disiplin tingkat

Hukuman Disiplin tingkat ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • teguran lisan;
  • teguran tertulis; atau
  • pernyataan tidak puas secara tertulis;

Hukuman Disiplin tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 5% (lima persen) selama 3 (tiga) bulan;
  • pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) bulan; atau
  • pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 15% (lima belas persen) selama 3 (tiga) bulan.

Hukuman Disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  • pemotongan gaji pokok/upah sebagai PPPK sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan; atau
  • pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK;

Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin Bagi PPPK di Lingkungan BKN selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *