Guspedia.com. Berikut ini adalah Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Balangan Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar. Kaldik PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Balangan Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 100.3.3.2/652/Kum Tahun 2026 tentang Kalender Pendidikan Untuk Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2026/2027.
Keputusan Bupati Balangan tentang Kalender Pendidikan Jenjang PAUD, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2026/2027 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk tertibnya pengaturan waktu penyelenggaraan pendidikan pada semua satuan pendidikan jenjang PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar agar kegiatan proses belajar mengajar berjalan sebaik-baiknya;
b. bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Dinas Pendidikan dan kebudayaan dengan Pengawas Satuan Pendidikan, Ketuga MKKS, Ketuga Kelompok Kerja Kepala Sekolah, dan ketua Ikatan Guru TK Indonesia masing-masing kecamatan pada tanggal 5 Mei 2026, perlu menetapkan Kalender Pendidikan untuk jenjang PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2026/2027;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Kalender Pendidikan Untuk Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2026/2027.

Keputusan Bupati Balangan tentang Kaldik Kabupaten Balangan Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Isi SK Bupati Balangan tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Balangan Tahun Ajaran 2026/2027.
KESATU : Kalender Pendidikan untuk jenjang PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Bupati ini.
KEDUA : Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Balangan.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBD, DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Balangan.
KEEMPAT : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca : Link Unduh Kaldik Provinsi Tahun Ajaran 2026/2027
Kaldik Kabupaten Balangan Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya Kalender Pendidikan (Kaldik) jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar di Kabupaten Balangan Tahun Ajaran 2026/2027.***
