Unduh KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik.

KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik.
KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik.

Guspedia.com. Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik.

Keputusan Menteri Agama ini menjadi dasar bagi guru dan satuan pendidikan madrasah dalam melaksanakan pemenuhan beban kerja guru madrasah yang bersertifikat pendidik.

KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi. transparansi, dan profesionalisme dalam pemenuhan beban kerja guru madrasah yang bersertifikat pendidik, perlu ditetapkan pedoman;

b. bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik.

Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik
Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik

Isi KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik.

KESATU : Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik wajib memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEDUA : Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah  sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KETIGA : Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA memuat ketentuan mengenai :

a. beban kerja;

b. tugas tambahan dan tugas tambahan lain; dan

c. penetapan beban kerja.

KEEMPAT : Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Tujuan

Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik ini diterbitkan dengan tujuan  untuk meningkatkan tertib administrasi. transparansi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan pemenuhan pemenuhan beban kerja guru.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *