Guspedia.com. Berikut ini adalah Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027. Kaldik Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 400.3.8/1323/v.01/DP.2/2026 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan menimbang bahwa dalam rangka mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung dalam mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama tahun ajaran 2026/2027, maka diperlukan pengaturan waktu yang mencakup permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif, dan juga hari libur.
Baca : Rincian Minggu Efektif Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027
Pengaturan waktu tersebut diarahkan untukterpenuhinya capaian pembelajaran, penguatan karakter Delapan Dimensi Profil Lulusan, dan target keunggulan Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Kaldik Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan memperhatikan :
1. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026; dan;
2. Keputusan Mendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Maksud dan Tujuan
Kalender Penidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektf, dan hari libur dengan tujuan :
1. membantu Satuan Pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;
2. mendorong Satuan Pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;
3. menjamin setiap Satuan Pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan;
4. mendorong Satuan Pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien;
5. memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 400.3.8/1323/v.01/DP.2/2026 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027.
KESATU : Menetapkan Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Pada saat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 100.3.3/1241/v.01/DP.1A/2025 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Baca : Link Unduh Kaldik Provinsi Tahun Ajaran 2026/2027
Kaldik Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat di unduh di sini.***
