Guspedia.com. Berikut ini adalah Pengumuman Jadwal dan Materi Seleksi Kompetensi PPPK JF Guru dan Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2026. Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan Pengumuman Nomor : 2512/1/KP.01.01/07/2026 tentang PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH RAKYAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI TAHUN ANGGARAN 2026.
Adapun isi pengumuman tersebut adalah sebagai berikut.
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 2436/1/KP.01.01/07/2026 Tanggal 04 Juli 2026 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Setelah Masa Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2026 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 4303/B-KS.04.01/SD/E/2026 Tanggal 09 Juli 2026 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Demi memberikan kesempatan kepada peserta untuk dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti seleksi kompetensi, maka kompetensi akan dimulai pada tanggal 17 Juli 2026.
2. Peserta Seleksi Kompetensi wajib hadir dan tidak dapat diwakilkan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
3. Bagi peserta yang mendapatkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi pada titik lokasi mandiri, alamat dan lokasi rinci titik lokasi mandiri akan diumumkan kemudian.

4. Seleksi kompetensi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Peserta wajib mencetak ulang KARTU TANDA PESERTA UJIAN (KTPU) pada laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan mesin cetak (printer) tinta berwarna diatas kertas ukuran A4 sehari sebelum seleksi kompetensi dilaksanakan;
b. Peserta wajib sudah berada di lokasi paling lambat 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi;
c. Peserta yang tidak hadir, tidak hadir tepat waktu dan/atau tidak mampu mengikuti seleksi kompetensi dengan alasan apapun pada tempat dan waktu yang telah ditentukan dinyatakan GUGUR;
d. Sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi akan dilakukan verifikasi, dokumen yang harus dibawa oleh peserta untuk verifikasi adalah sebagai berikut.
1) Kartu Tanda Peserta Ujian Asli.
2) KTP Asli/Surat Keterangan Perekaman KTP Elektronik Asli.
3) Surat Keterangan Domisili Asli (khusus bagi peserta yang berdomisili tidak sesuai KTP).
4) Pindai Ijazah asli dan pindai Transkrip Nilai asli (dokumen digital disimpan didalam telepon genggam masing-masing).
e. Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen sebagaimana tercantum dalam huruf d diatas dan/atau memberikan data yang tidak sesuai dengan data saat pelamaran, maka Panitia berhak membatalkan keikut-sertaannya sebagai Peserta Seleksi Pengadaan PPPK SDM Sekolah Rakyat Kementerian Sosial RI Tahun 2026.
f. Peserta wajib mengenakan pakaian formal :
1) kemeja putih polos (tanpa corak);
2) celana panjang/rok warna hitam polos (tidak berbahan jeans/cordoray/khangis/legging);
3) sepatu berwarna hitam (rapi dan sopan);
4) bagi wanita yang berhijab mengenakan hijab warna hitam polos.
g. Peserta wajib mengisi daftar hadir sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi dimulai;
h. Peserta wajib mengikuti pemeriksaan fisik sebelum memasuki ruang seleksi kompetensi;
i. Peserta tidak diperkenankan berpindah waktu dan sesi seleksi kompetensi;
j. Peserta dilarang membawa tas, jaket, rompi, topi, buku, alat tulis, telepon genggam, kamera, laptop, earphone, airbuds, kalkulator, senjata tajam/api, makanan dan minuman kedalam ruang seleksi kompetensi;
k. Peserta yang kedapatan membawa barang-barang sebagaimana tersebut diatas, akan dikeluarkan dari ruangan seleksi kompetensi dan dinyatakan GUGUR.
5. Transportasi, konsumsi dan Akomodasi bagi Peserta selama pelaksanaan seleksi kompetensi menjadi tanggung jawab Peserta.
6. Seluruh proses pelaksanaan seleksi kompetensi tidak dipungut biaya apapun, jika ada pihak-pihak yang memungut biaya dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia seleksi.
7. Segala tindak kecurangan yang dilakukan oleh Peserta dalam pelaksanaan seleksi kompetensi, akan ditindak sesuai dengan ketentuan.
8. Peserta dihimbau untuk menggunakan kendaraan umum, dan mengingat keterbatasan tempat parkir Peserta dan pengantar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di dalam lingkungan lokasi seleksi kompetensi.
9. Kelulusan Peserta adalah prestasi peserta sendiri, dihimbau untuk tidak mempercayai apabila ada orang/pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan. Apabila ada orang/pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan motif apapun, hal tersebut merupakan penipuan dan diluar tanggung jawab Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI Tahun 2026.
10. Keputusan Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI Tahun 2026 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
11. Peserta harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dan tahapan seleksi, kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
12. Peserta diharapkan untuk selalu mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/ untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026.
Selengkapnya mengenai Pengumuman Jadwal dan Materi Seleksi Kompetensi PPPK JF Guru dan Tendik Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2026 dapat dibaca dan di unduh di sini.***
