Guspedia.com. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Medugbangga/BKKB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak ke di Hari Pertama Sekolah (GEMAS).
Surat Edaran Mendugbangga/Kepala BKKBN tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor dan Gerakan Ayah Mengantar Anak ke di Hari Pertama Sekolah ini diterbitkan dengan dengan maksud dan tujuan :
1. sebagai acuan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan GEMAR dan GAMAS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
2. untuk memperkuat perang ayah/wali ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini, membangun kedekatan emosional antara ayah dan anak, serta meningkatkan rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam proses belajar, guna mendukung penguatan ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas SDM menuju Indonesia Emas 2045.

Dasar Hukum
Dasar hukum diterbitkannya Surat Edaran Mendugbangga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor dan Gerakan Ayah Mengantar Anak ke di Hari Pertama Sekolah adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
3. Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
4. Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
5. Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Isi Surat Edaran
Ruang Lingkup Surat Edaran ini sebagai dukungan Pemerintah dalam pelaksanaan GEMAR dan GEMAS. Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) dan Gerakan Mengantar Anak ke di Hari Pertama Sekolah (GEMAS) ini sebagai upaya memperkuat peran ayah dalam pengasuhan serta mendukung tumbuh kembang anak melalui keterlibatan aktif di lingkungan keluarga.
Gerakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas keluarga Indonesia dengan mendorong keterlibatan ayah sejak dini dalam proses pendidikan anak. Hari pertama sekolah dipandang sebagai momen penting yang dapat memberikan dukungan emosional sekaligus membangun rasa percaya diri anak saat memulai tahun ajaran baru.
Melalui Surat Edaran tersebut, seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, instansi pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat, diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah. Partisipasi aktif berbagai pihak dinilai penting untuk menciptakan budaya pengasuhan yang lebih seimbang antara ayah dan ibu.
Melalui Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, diharapkan semakin banyak ayah yang hadir secara nyata dalam mendampingi anak-anaknya. Kehadiran ayah pada momen penting seperti hari pertama sekolah akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan karakter, rasa aman, dan semangat belajar anak.
Selain menjadi simbol dukungan moral, keterlibatan ayah juga diharapkan mampu mempererat hubungan emosional dalam keluarga, meningkatkan komunikasi antara orang tua dan anak, serta menciptakan lingkungan pengasuhan yang harmonis.
Surat Edaran Mendugbangga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak ke di Hari Pertama Sekolah (GEMAS) selengkapnya dapat di unduh di sini.***
