Juknis Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026

Juknis Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026
Juknis Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026

Guspedia.com. Berikut ini adalah Juknis Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 01 Tahun 2026 tentang Petunjuk Penyelenggaraan (Juknis) Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026.

Juknis Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang

a. bahwa Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026 pada tanggal 13-20 Agustus 2026 bertempat di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur Jakarta Timur.

b. bahwa dalam upaya terselenggaranya Jamnas XII 2026 secara tertib, baik dan optimal perlu diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan kegiatan tersebut.

Juknis Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026
Juknis Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026

Dasar Hukum

Juknis Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka.

2. Keputusan Presiden RI Nomor 23/M Tahun 2024 tentang Pengukuhan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028.

3. Keputusan Munas Gerakan Pramuka XI Tahun 2023 Nomor 07/Munas/2023, tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

4. Keputusan Munas Gerakan Pramuka XI Tahun 2023 Nomor 10/Munas/2023, tentang Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2024-2028.

5. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka XI Tahun 2023 Nomor: 14/Munas/2023 Tentang Jambore Nasional Tahun 2026.

6. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 165 Tahun 2025 tentang Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII 2026.

Petunjuk Penyelenggaraan Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026 diterbitkan dengan memperhatikan arahan dari Pimpinan Kwarnas Gerakan Pramuka.

UMUM

1. Jambore Pramuka Penggalang adalah kegiatan rekreasi edukatif di alam terbuka dalam bentuk perkemahan besar yang pesertanya adalah anggota Gerakan Pramuka berusia 11-15 tahun sebagai sarana pembinaan yang menitikberatkan pada kegiatan persaudaraan demi kerukunan dan perdamaian.

2. Jambore Nasional diselenggarakan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka setiap lima tahun sekali dan merupakan tugas Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang diamanatkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka sebagai salah satu upaya mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

3. Jambore Nasional XII Tahun 2026 selanjutnya disebut Jamnas XII 2026 adalah pertemuan besar bagi Pramuka Penggalang sebagai sarana pendidikan yang bertujuan untuk membentuk watak, meningkatkan sikap kemandirian, keterampilan serta meningkatkan rasa kebangsaan yang ber-Bhinneka Tunggal Ika sebagai manusia beriman dan bertakwa, serta berilmu pengetahuan dan teknologi yang berjiwa Pancasila.

4. Sebagai acuan umum dalam pelaksanaan Jamnas XII 2026 perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Jamnas XII 2026.

DASAR

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

2. Keputusan Presiden RI Nomor 23/M Tahun 2024 tentang Pengukuhan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028.

3. Keputusan Munas Gerakan Pramuka XI Tahun 2023 Nomor 07/Munas/2023 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

4. Keputusan Munas Gerakan Pramuka XI Tahun 2023 Nomor 10/Munas/2023 tentang Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2024-2028.

5. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka XI Tahun 2023 Nomor 14/Munas/2023 Tentang Jambore Nasional Tahun 2026.

6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 165 Tahun 2025 tentang Jambore NasionalGerakan Pramuka XII Tahun 2026.

MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud

Maksud diselenggarakannya Jamnas XII 2026 adalah pertemuan besar Pramuka Penggalang sebagai sarana pendidikan melalui kegiatan yang edukatif, kreatif, inovatif untuk menumbuhkan sikap mandiri, serta peduli terhadap swasembada pangan melalui pengalaman belajar di alam terbuka.

2. Tujuan

a. Membangun persatuan dan kesatuan melalui kegiatan persaudaran.

b. Meningkatkan keterampilan dan kemandirian Pramuka Penggalang.

c. Meningkatkan kepedulian Pramuka Penggalang dalam mendukung swasembada pangan.

SASARAN

Setelah mengikuti Jamnas XII 2026 diharapkan, peserta Jamnas XII 2026:

1. meningkatnya ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. meningkatnya persatuan dan kesatuan serta pengenalan budaya Nusantara;

3. terbinanya tali persaudaraan dan komunikasi sebagai upaya membangun jati diri bangsa;

4. meningkatnya pengembangan mental, fisik, pengetahuan, jiwa kepemimpinan, dan kepercayaan diri;

5. meningkatnya rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara, sebagai bentuk bela negara;

6. bertambahnya pengalaman dan keterampilan hidup;

7. memiliki pemahaman dan kepedulian terhadap pentingnya swasembada pangan dalam kehidupan sehari-hari.

NAMA KEGIATAN

Kegiatan ini dinamakan Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII 2026, selanjutnya disingkat Jamnas XII 2026.

WAKTU PELAKSANAAN

Jamnas XII 2026 dilaksanakan pada 13 – 20 Agustus 2026.

TEMPAT PELAKSANAAN

Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur.

TEMA

“Berkreasi, Berinovasi, Terampil dan Mandiri untuk Mendukung Swasembada Pangan”

MOTTO

“Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan”.

ANGGARAN

Anggaran Jamnas XII 2026 diperoleh secara gotong royong dari:

1. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;

2. Bantuan Pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);

3. Bantuan pemerintah daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD;

4. Kwartir Daerah Gerakan Pramuka;

5. Kwartir Cabang Gerakan Pramuka;

6. Iuran Peserta;

7. Sumber lain, donatur dan sponsorship yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

TAHAP PENYELENGGARAAN

Penyelenggaraan Jamnas XII 2026 meliputi tahap-tahap sebagai berikut.

1. Tahap Persiapan

a. Pembentukan Kelompok Kerja.

b. Penetapan penyelenggaraan.

c. Penyusunan dan sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan.

d. Desain Maskot, Logo, Mars dan Jinggle.

e. Pembentukan Panitia.

f. Penyusunan dan sosialisasi Petunjuk Teknis.

g. Koordinasi antar bidang kepanitiaan.

h. Koordinasi dengan pemerintah, pemerintah daerah dan instansi terkait.

i. Pendaftaran kontingen dan peserta.

j. Persiapan dukungan sarana penunjang.

k. Penataan, pembangunan dan perbaikan sarana prasarana bumi perkemahan.

l. Publikasi dan promosi.

m. Usaha Dana.

2. Tahap Pelaksanaan

a. Pelatihan panitia dan aparat perkemahan.

b. Daftar ulang peserta.

c. Pelaksanaan kegiatan.

d. Pengawasan, penelitian, manajemen risiko dan perlindungan Anggota Gerakan Pramuka.

3. Tahap Penyelesaian

a. Evaluasi penyelenggaraan.

b. Penyusunan laporan.

c. Rehabilitasi kawasan bumi perkemahan.

d. Ucapan terima kasih kepada pihak pendukung.

Juknis Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Link Unduh

Demikian Juknis Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *