Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Kepmendikdasmen Nomor 180 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Identifikasi Bakat dan Minat Murid.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 180 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Identifikasi Bakat dan Minat Murid diterbitkan dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajamen Talenta Murid, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Identifikasi Bakat dan Minat Murid.
Kepmendikdasmen Nomor 180 Tahun 2026 tentang Pedoman Identifikasi Bakat dan Minat Murid diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional;
3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajamen Talenta Murid.

Isi Kepmendikdasmen Nomor 180 Tahun 2026 tentang Pedoman Identifikasi Bakat dan Minat Murid
KESATU Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Identifikasi Bakat dan Minat Murid sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pedoman Pelaksanaan Identifikasi Bakat dan Minat Murid
Identifikasi bakat dan minat murid merupakan upaya untuk menemukenali serta memetakan bakat dan minat yang dimiliki murid. Tahapan identifikasi bakat dan minat murid meliputi:
1. penyusunan instrumen identilikasi bakat dan minat murid;
2. pengisian instrumen identifikasi bakat dan minat murid; dan
3. pengidentilikasian bakat dan minat murid.
Prinsip pelaksanaan identifikasi bakat dan minat murid sebagai berikut:
1. aplikatif, yaitu identifikasi bakat dan minat mudah dilaksanakan oleh para pihak di satuan pendidikan;
2. inklusif, yaitu identifikasi bakat dan minat dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi wilayah, ketersediaan sarana, dan keberagaman latar belakang serta kondisi murid;
3. berbasis perkembangan, yaitu identifikasi bakat dan minat berorientasi pada pengenalan dan penumbuhan bakat dan minat murid serta tidak digunakan untuk memberi label negatif pada murid;
4. terintegrasi, yaitu hasil identifikasi bakat dan minat menjadi dasar pembinaan lanjutan dalam manajemen talenta murid;
5. menyenangkan, yaitu identifikasi bakat dan minat disusun dan dilaksanakan dengan tidak menimbulkan tekanan, kecemasan, atau beban psikologis bagi murid; dan
6. berpusat pada murid, yaitu identifikasi bakat dan minat dilaksanakan dengan menem;patkan murid sebagai subjek utama yang dihargai potensi dan keunikannya.
Penyusunan Instrumen Identilikasi Bakat dan Minat Murid
1. Instrumen identifikasi bakat dan minat murid terdiri atas:
a. instrumen bakat merupakan alat untuk mengukur kemampuan alamiah yang dimiiiki murid di bidang tertentu atau kemampuan khusus lainnya yang dimiliki; dan
b. instrumen minat merupakan alat untuk mengukur kecenderungan psikologis murid terhadap suatu bidang tertentu yang ditandai oleh rasa ingin tahu, ketekunan, dan kegemaran untuk belajar atau beraktivitas dalam bidang tertentu.
2. Fokus instrumen identifikasi bakat dan minat murid sebagaimana dimaksud pada angka 1 disesuaikan dengan jenjang dan layanan pendidikan.
3. Instrumen bakat sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a terdiri atas:
a. instrumen bakat murid pendidikan anak usia dini pada rentang usia 4 (empat) sampai 6 (enam) tahun pada taman kanak-kanak atau bentuk lain yang sederajat, berfokus pada observasi kemampuan dasar yang muncul secara alami dalam aktivitas bermain dan eksplorasi;
b. instrumen bakat murid pada sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat, berfokus pada identifikasi kemampuan yang secara alami menonjol atau mudah dikuasai murid dalam berbagai aktivitas;
c. instrumen bakat murid pada sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat, berfokus pada penjajakan kapasitas kemampuan murid secara lebih analitis melalui inventori bakat tertulis;
d. instrumen bakat murid pada sekolah menengah atas/ sekolah menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat, berfokus pada inventori bakat yang komprehensif untuk memetakan kemampuan spesilik murid secara menyeluruh lintas 8 (delapan) dimensi kecerdasan jamak; dan
e. instrumen bakat murid penyandang disabilitas pada semua jenjang, jenis, dan jaiur pendidikan secara inklusif dan khusus, berfokus pada pengenalan potensi dan kekuatan individual murid. Pengenalan bakat dilakukan melalui asesmen yang adaptif terhadap kekhasan, kekhususan, kebutuhan, dan kemampuan spesifik masing-masing murid. Instrumen minat sebagaimana dimaksud pada angka t huruf b terdiri atas:
a. instrumen minat murid pendidikan anak usia dini pada rentang usia 4 (empat) sampai 6 (enam) tahun pada taman kanak-kanak atau bentuk lain yang sederajat, berfokus pada pengenalan minat awal anak melalul aktivitas bermain bebas dan terarah;
b. instrumen minat murid pada sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat, berfokus pada eksplorasi minat melalui aktivitas berbasis gambar, permainan, dan cerita yang konkret;
c. instrumen minat murid pada sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat, berfokus pada inventori minat, penjaj akan hubungan minat dengan kemampuan, dan refleksi diri pada inventori minat tertulis yang mendorong murid merefleksikan ketertarikan secara lebih sadar;
d. instrumen minat murid pada sekolah menengah atas/ sekolah menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat, berfokus pada inventori minat yang lebih komprehensif, analisis diri, dan perencanaan karier pada inventori minat yang komprehensif dan mendalam, serta mendorong murid menganalisis ketertarikan secara kritis; dan
e. instrumen minat murid penyandang disabilitas pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan secara inklusif dan khusus, berfokus pada pengenalan minat melalui observasi perilaku fungsional, meliputi ekspresi antusias, respon positif, dan keterlibatan spontan murid terhadap aktivitas tertentu.
Pengenalan minat dilakukan melalui asesmen yang adaptif terhadap kekhasan, kekhususan, kebutuhan, dan kemampuan spesifik masing-masing murid.
5 Instrumen identifikasi bakat dan minat murid sebagaimana dimaksud pada angka 1 disusun dan ditetapkan oleh unit kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan prestasi dan manajemen talenta.
6. Penyusunan instrumen identifikasi bakat dan minat sebagaimana dimaksud pada angka 5 melibatkan pakar/ahli bidang asesmen dan pakar/ ahli lainnya sesuai kebutuhan.
Salinan Kepmendikdasmen Nomor 180 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Identifikasi Bakat dan Minat Murid selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
