Guspedia.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan.
Peraturan Menteri PANRB Nomro 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi teknis dan spesifik untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kepamongprajaan, transportasi, keimigrasian dan pemasyarakatan, hukum terapan, intelijen, statistika, keamanan siber dan persandian, serta meteorologi, klimatologi, dan geofisika perlu mengatur mengenai penerimaan peserta didik sekolah kedinasan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan.

Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Tujuan
Penerimaan Peserta Didik bertujuan untuk memperoleh Calon PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki:
1. karakteristik pribadi sebagai pelayan publik;
2. kompetensi yang bersifat teknis dan spesifik yang dibutuhkan oleh Instansi Pemerintah; dan
3. karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip Penerimaan Peserta Didik
Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
1. transparan;
2. objektif;
3. kompetitif;
4. adil;
5. tidak diskriminatif; dan
6. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tahapan Penerimaan Peserta Didik
Penerimaan Peserta Didik dilakukan melalui tahapan:
1. perencanaan penerimaan Peserta Didik;
2. seleksi penerimaan Peserta Didik;
3. pendidikan pada Sekolah Kedinasan; dan
4. evaluasi pendidikan pada Sekolah Kedinasan.
Perencanaan Penerimaan Peserta Didik
Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan menyampaikan usulan perencanaan penerimaan Peserta Didik yang paling sedikit memuat:
1. alokasi kebutuhan Peserta Didik;
2. program studi Sekolah Kedinasan;
3. proyeksi Jabatan dan unit penempatan setelah Peserta Didik lulus Sekolah Kedinasan; dan
4. pedoman pelaksanaan seleksi lanjutan.
Usulan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri sebagai pertimbangan untuk mendapat persetujuan.
Seleksi Penerimaan Peserta Didik
Seleksi penerimaan Peserta Didik dilaksanakan oleh Panselnas dan Panitia Seleksi.
Tahapan Seleksi Penerimaan Peserta Didik
Seleksi penerimaan Peserta Didik dilakukan melalui tahapan:
1. pengumuman penerimaan;
2. pendaftaran;
3. seleksi administrasi;
4. SKD;
5. seleksi lanjutan;
6. penentuan kelulusan akhir; dan
7. pengumuman akhir hasil seleksi.
Salinan Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
