Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu

Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu
Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu

Guspedia.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu).

Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilihan umum diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan pengawasan pemilihan umum;

b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu
menyesuaikan pengaturan mengenai Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum;

c. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata
Kelola Pengawasan Pemilihan Umum.

Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu
Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu

Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66).

Ketentuan Umum

Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu bahwa Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum.

Kedudukan dan Tanggung Jawab

PKPP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsionaldi bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum pada Kesekretariatan Bawaslu. PKPP sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan  pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PKPP.

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, PKPP dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang

Jabatan Fungsional PKPP termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional PKPP merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud terdiri atas:

1. PKPP ahli pertama;

2. PKPP ahli muda;

3. PKPP ahli madya; dan

4. PKPP ahli utama.

Jenjang pangkat untuk Jabatan Fungsional PKPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas, Jabatan, dan Ruang Lingkup Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional PKPP yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum.Tugas Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi:

1. pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum;

2. pengawasan tahapan pemilihan umum;

3. penanganan pelanggaran pemilihan umum; dan

4. penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.

Ruang lingkup kegiatan spada setiap jenjang Jabatan Fungsional PKPP meliputi:

1. PKPP ahli pertama melaksanakan identifikasi, pengolahan data dan informasi, serta penyiapan bahan di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum;

2. PKPP ahli muda melaksanakan analisis substantif, serta penyusunan telaah dan rekomendasi teknis di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum;

3. PKPP ahli madya melaksanakan analisis, dan penyusunan rekomendasi strategis di bidang pengelolaan pengawasan pemilihan umum; dan

4. PKPP ahli utama melaksanakan penyusunan desain besar (grand design) dan peta jalan (road map) pengembangan sistem pengelolaan pengawasan pemilihan umum, pengembangan inovasi dan sinergi nasional dalam pengelolaan pengawasan pemilihan
umum, serta penjaminan mutu kinerja organisasi.

Selain tugas yang dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud, Jabatan Fungsional PKPP dapat diberikan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi Kinerja pada Kesekretariatan Bawaslu guna pencapaian target organisasi.

Salinan Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu (Pemilihan Umum) selengkapnya dapat di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *