Unduh Juknis Penyelia Pengawas TKA dan AN Tahun 2026

Juknis Penyelia Pengawas TKA dan AN Tahun 2026
Juknis Penyelia Pengawas TKA dan AN Tahun 2026

Guspedia.com. Pusat Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelia Pengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026.

Penyusunan Juknis Penyelia Pengawas TKA dan AN Tahun 2026 ini bertujuan untuk memberikan acuan yang jelas, sistematis, dan praktis bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengawasan TKA-AN, khususnya peran penyelia, tim teknis penyelia, serta pengawas ruang. Dengan adanya juknis ini, diharapkan pelaksanaan TKA-AN dapat berlangsung secara lebih tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Selain itu, juknis ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi penyelenggara di tingkat pusat, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), penyelenggara tingkat provinsi, penyelenggara tingkat kabupaten/kota, maupun satuan pendidikan, sehingga koordinasi antar pihak dapat berjalan efektif.

Keberhasilan TKA-AN bukan hanya ditentukan oleh kualitas instrumen tes, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh integritas, profesionalisme, dan kesiapan para pengawas yang mengawal jalannya pelaksanaan tes.

Unduh Juknis Penyelia Pengawas TKA dan AN Tahun 2026
Unduh Juknis Penyelia Pengawas TKA dan AN Tahun 2026

Landasan Hukum

Landasan Hukum diterbitkannya Petunjuk Teknis Penyelia Pengawas TKA dan AN Tahun 2026 adalah sebagai berikut.

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78).

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5587, dan LL SETNEG 212 halaman).

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994).

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23).

6. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250).

7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385).

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

10. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.

Persyaratan Penyelia dan Pendampiing Penyelia Pengawas TKA dan AN Jenjang SMA/MA dan SMK/MK

A. Penyelia

1. Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.

2. Dalam keadaan sehat jasmani rohani dan sanggup mengawasi dengan baik.

3. Memahami tugas dan tanggung jawab sesuai pedoman penyelenggaraan TKA-AN yang telah ditetapkan dan melaksanakannya.

4. Tidak menjalani tugas tambahan selama melaksanakan pengawasan TKA-AN.

5. Untuk jalur formal, penyelia merupakan dosen/karyawan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mendapat penugasan dari pimpinan.

6. Untuk jalur nonformal, penyelia ditunjuk oleh penyelenggara TKA-AN tingkat provinsi.

7. Memahami dan terampil dalam mengoperasikan penggunaan aplikasi konferensi video (Zoom) sebagai host dan aplikasi percakapan daring (Whatsapp).

8. Memiliki perangkat komputer yang dilengkapi kamera untuk menjalankan aplikasi konferensi video (Zoom) sebagai host.

9. Memiliki penyuara telinga yang dilengkapi dengan mikrofon kecil (headset) atau dalam bentuk lainnya.

10. Menggunakan jaringan internet (speed dan bandwidth) yang kuat dan stabil selama pelaksanaan konferensi video (Zoom) berlangsung.

11. Memiliki ruang penyimpanan kosong pada komputer tersedia minimal 50 Gigabyte untuk penyimpanan rekaman konferensi video (Zoom) dan memindahkan hasil rekaman konferensi video (Zoom) dari penyimpanan lokal komputer setiap sesinya ke penyimpanan data eksternal (jika menggunakan zoom meeting).

12. Tidak pernah dikenai sanksi pelanggaran dalam pelaksanaan pengawasan TKA-AN sebelumnya.

13. Bersedia mengikuti pembekalan dan bimbingan teknis pengawasan sebelum pelaksanaan TKA-AN.

14. Bersedia menjadi penyelia TKA-AN dengan penuh tanggung jawab.

15. Mengunduh, mengisi, dan menandatangani pakta integritas, kemudian mengunggahnya pada laman TKA-AN.

B. Pendamping Penyelia

1. Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.

2. Dalam keadaan sehat jasmani rohani dan sanggup mendampingi proses pengawasan dengan baik.

3. Memahami tugas dan tanggung jawab sesuai pedoman penyelenggaraan TKA-AN yang telah ditetapkan dan melaksanakannya.

4. Tidak menjalani tugas tambahan selama melaksanakan pengawasan TKA-AN.

5. Untuk jalur formal, pendamping penyelia ditetapkan oleh penyelenggara TKA-AN tingkat provinsi yang merupakan unsur dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

6. Untuk jalur non formal, pendamping penyelia ditetapkan oleh penyelenggara TKA-AN tingkat provinsi berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

7. Memahami dan terampil dalam mengoperasikan penggunaan aplikasi konferensi video (Zoom) dan aplikasi percakapan daring (Whatsapp).

8. Memiliki perangkat komputer yang dilengkapi dengan kamera untuk menjalankan aplikasi konferensi video (Zoom).

9. Memiliki penyuara telinga yang dilengkapi dengan mikrofon kecil (headset) atau dalam bentuk lainnya.

10. Menggunakan jaringan internet (speed dan bandwidth) yang kuat dan stabil selama pelaksanaan konferensi video (Zoom) berlangsung.

11. Tidak pernah dikenai sanksi pelanggaran dalam pelaksanaan pengawasan TKA-AN sebelumnya.

12. Bersedia mengikuti pembekalan dan bimbingan teknis pengawasan sebelum pelaksanaan TKA-AN.

13. Bersedia menjadi pendamping penyelia TKA-AN dengan penuh tanggung jawab.

14. Mengunduh, mengisi, dan menandatangani pakta integritas, kemudian mengunggahnya pada laman TKA-AN.

Selengkapnya tentang Juknis Penyelia Pengawas TKA dan AN Tahun 2026 dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *