Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Kepmendikdasmen Nomor 224 Tahun 2026 tenang Buku Nonteks pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 224 Tahun 2026 tentang Buku Nonteks pada Satuan Pendidikan Dikdasmen diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa buku nonteks yang disusun oleh masyarakat harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Pemerintah Pusat untuk layak digunakan dalam pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
b. bahwa telah dilakukan penilaian terhadap buku nonteks sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan standar dan kaidah serta perjenjangan buku sehingga perlu disahkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Buku Nonteks pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Kepmendikdasmen Nomor 224 Tahun 2026 tentang Buku Nonteks pada Satuan Pendidikan Dikdasmen diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408);
3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 604);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 375).
Isi Kepmendikdasmen Nomor 224 Tahun 2026 tentang Buku Nonteks pada Satuan Pendidikan Dikdasmen.
KESATU : Menetapkan buku nonteks yang layak digunakan untuk mendukung proses pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Buku nonteks sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mencakup buku pengayaan siswa dan panduan pendidik.
KETIGA : Buku nonteks sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikategorikan untuk pembaca sasaran dengan peruntukan kemampuan membaca, meliputi:
a. jenjang pembaca dini (A) untuk pembaca yang baru kali pertama mengenal buku yang memerlukan perancah (scaffolding) untuk mendampingi anak membaca;
b. jenjang pembaca awal (B1, B2, dan B3) untuk pembaca yang memerlukan perancah (scaffolding) dan mampu membaca teks berupa kata/frasa dengan kombinasi bunyi huruf, klausa, dan kalimat sederhana;
c. jenjang pembaca semenjana (C) untuk pembaca yang mampu membaca teks secara lancar berbentuk paragraf dalam satu wacana;
d. jenjang pembaca madya (D) untuk pembaca yang mampu memahami beragam teks dengan tingkat kesulitan menengah; dan
e. jenjang pembaca mahir (E) untuk pembaca yang mampu membaca secara analitis dan kritis berbagai sumber bacaan untuk menyintesis pemikiran secara lebih baik.
KEEMPAT : Buku nonteks sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan oleh satuan pendidikan sampai dengan tahun ajaran 2030/2031.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kepmendikdasmen Nomor 224 Tahun 2026 tentang Buku Nonteks pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) selengkapnya dapat di unduh di sini.***
