Kepmendikdasmen Nomor 225 Tahun 2026 tentang Pedoman Perjenjangan Buku

Kepmendikdasmen Nomor 225 Tahun 2026 tentang Pedoman Perjenjangan Buku
Kepmendikdasmen Nomor 225 Tahun 2026 tentang Pedoman Perjenjangan Buku

Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Kepmendikdasmen Nomor 225 Tahun 2026. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Perjenjangan Buku diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa kelayakan penggunaan bahasa yang tepat dan komunikatif sesuai dengan tingkat penguasaan bahasa peserta didik disesuaikan dengan perjenjangan buku;

b. bahwa perjenjangan buku sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi syarat pemenuhan ketaatasasan substantif dalam kaidah pengeditan buku;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk mendukung dan menciptakan lingkungan belajar yang efektif agar proses membaca menjadi efektif dan bermakna, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Perjenjangan Buku.

Kepmendikdasmen Nomor 225 Tahun 2026 tentang Pedoman Perjenjangan Buku
Kepmendikdasmen Nomor 225 Tahun 2026 tentang Pedoman Perjenjangan Buku

Kepmendikdasmen Nomor 225 Tahun 2026 tentang Pedoman Perjenjangan Buku diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408);

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 527);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 407).

Isi Kepmendikdasmen Nomor 225 Tahun 2026 tentang Pedoman Perjenjangan Buku.

KESATU : Menetapkan Pedoman Perjenjangan Buku yang terdiri atas:

a. matriks perjenjangan buku sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;

b. pedoman perjenjangan buku bagi pelaku perbukuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan

c. pedoman perjenjangan buku bagi pengguna perbukuan

sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Matriks Perjenjangan Buku sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a terdiri atas:

a. buku berjenjang; dan

b. buku dekode.

KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca : Kepmendikdasmen Nomor 224 Tahun 2026 tentang Buku Nonteks pada Satuan Pendidikan Dikdasmen

Kepmendikdasmen Nomor 225 Tahun 2026 tentang Pedoman Perjenjangan Buku selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *