Guspedia.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0283/B/B.B2/GT.00.02/2026 tertanggal 20 Juli 2026 tentang Tindak Lanjut Hasil Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik.
Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia

Dengan hormat, menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0211/B/B.B2/GT.00.02/2026 tanggal 4 Juni 2026 tentang Perpanjangan Verval Lanjutan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Rangkaian pelaksanaan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik telah dilaksanakan sejak 1 April s.d. 10 Juli 2026 dengan hasil sebagaimana terlampir (Lampiran 1).
2. Merujuk pada surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 0094/B/B/GT.00.02/2026 tanggal 1 April 2026 perihal Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik, maka tindak lanjut hasil penjaringan pada nomor 1 di atas yaitu:
a. Guru kategori Berminat dan Sedang PPG akan masuk pada data sasaran dan/atau Peserta PPG bagi Guru Tertentu tahun 2026; dan
b. Guru kategori Tidak Berminat, Sudah Berserdik, dan Belum Konfirmasi, dinyatakan bukan sasaran program PPG bagi Guru Tertentu, kecuali guru tertentu yang mengikuti program Peningkatan Kualifikasi Akademik (PKA) sesuai data Sistem Informasi Peningkatan Kualifikasi Akademik (SIPKA).
3. Guru kategori Berminat dapat melakukan pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 2 tahun 2026 pada aplikasi SIMPKB sampai tanggal 15 Agustus 2026 sebagai batas akhir pendaftaran.
4. Selama masa pendaftaran, Dinas Pendidikan diharapkan dapat memfasilitasi guru terkendala dalam pendaftaran seleksi sebagaimana pada angka 3 sesuai kewenangannya dengan tetap didasarkan pada kondisi sebenarnya di lapangan. Daftar kendala yang umum terjadi serta tindak lanjut fasilitasi sebagaimana terlampir (Lampiran 2).
5. Guru peserta program PKA Gelombang 1 dapat melakukan pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu pada aplikasi SIMPKB mulai tanggal 27 Juli s.d. 15 Agustus 2026.
6. Dinas Pendidikan wajib mengumpulkan Berita Acara Hasil Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik kepada Balai Besar/Balai/Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai wilayah masing-masing menggunakan format yang dapat diunduh pada SIMPKB.
7. Bagi Guru yang tidak termasuk sebagai sasaran peserta Penjaringan dapat memperoleh informasi lebih lanjut terkait keikutsertaan dalam program PPG melalui laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru pada tautan https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.
Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama Bapak/Ibu dan seluruh pihak dalam mendukung program penjaringan ini. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Admin PPG (0812-1489-4689) atau PIC PPG pada BBGTK/BGTK/KGTK di wilayah masing-masing pada hari dan jam kerja. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Surat Edaran Tindak Lanjut Hasil Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya Surat Edaran Tindak Lanjut Hasil Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik. Semoga bermanfaat.
