Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kemendikdasmen.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kemendikdasmen diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya serta mendinamiskan sistem kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu penyelenggaraan kearsipan secara komprehensif dan terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien;
b. bahwa untuk penyelenggaraan kearsipan secara komprehensif dan terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien, diperlukan penataan dalam penyelenggaraan kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kemendikdasmen diterbikan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).
Ketentuan Umum
Beberapa ketentuan umum di dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kemendikdasmen adalah sebagai berikut.
1. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Penyelenggaraan Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan Kearsipan, dan pengelolaan Arsip dalam suatu sistem Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang didukung oleh sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sumber daya lainnya.
4. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
5. Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh pencipta Arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga Kearsipan.
6. Arsip Terjaga adalah Arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
7. Arsip Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta Arsip, tidak dapat diperbaharui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
8. Arsip Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus-menerus.
9. Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
Menteri berwenang menetapkan kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian sebagaimana dimaksud meliputi sebagai berikut.
1. Pembinaan Kearsipan
Pembinaan Kearsipan dilakukan untuk:
a. membina penyelenggaraan sistem pengelolaan Arsip dan jaringan informasi pengelolaan Arsip Kementerian; dan
b. meningkatkan mutu Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian.
2. Pengelolaan Arsip Dinamis
Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi:
a. penciptaan Arsip;
b. penggunaan Arsip;
c. pemeliharaan Arsip; dan
d. Penyusutan Arsip.
3. Pelindungan dan Penyelamatan Arsip
Pelindungan dan penyelamatan Arsip dilakukan terhadap:
a. Arsip Vital; dan
b. Arsip Terjaga.
4. Pembentukan Simpul Jaringan
Dalam mendukung Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian dibentuk simpul jaringan Kementerian yang terintegrasi dengan SIKN dan JIKN. Simpul jaringan Kementerian sebagaimana dimaksud dikelola oleh unit Kearsipan I.
5. Sumber Daya Kearsipan
Dalam rangka Pengelolaan Arsip Dinamidiperlukan sumber daya Kearsipan Kementerian. Sumber daya Kearsipan Kementerian sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. organisasi Kearsipan:
b. sumber daya manusia Kearsipan;
c. prasarana dan sarana Kearsipan; dan
d. pendanaan Penyelenggaraan Kearsipan.
7. Kerjasama Kearsipan
Kementerian dapat mengadakan kerja sama di bidang Kearsipan dengan pihak lain sesuai kebutuhan. Kerja sama sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salinan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kemendikdasmen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Pingback: Kumpulan Permendikdasmen Tahun 2026, Berikut Link Unduhnya