Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-367/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/07/2026 tentang Pengumuman Hasil Retaker UKMPPG Kemenag Tahun 2026.
Adapun isi Pengumuman Hasil Retaker UKMPPG Kemenag Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
Pimpinan LPTK Penyelenggara PPG

Dengan hormat, sehubungan telah dilaksanakannya retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Dalam Jabatan di Tahun 2026, dan berdasarkan hasil rapat Panitia Nasional PPG Kementerian Agama pada tanggal 14 Juli 2026, maka dengan ini disampaikan bahwa hasil UKMPPG sebagaimana dimaksud sudah dapat dapat diakses dengan akun masing-masing peserta melalui laman https://ukm.ppg.kemendikdasmen.go.id/ pada tanggal 24 Juli 2026.
Dengan ditetapkannya hasil UKMPPG tersebut, maka:
1. bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus dapat diberikan sertifikat pendidik, sedangkan bagi yang belum lulus dapat mengikuti ujian ulang (retaker) pada periode berikutnya;
2. LPTK segera melakukan reservasi nomor sertifikat nasional dari laman https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/ dan membubuhkannya pada aplikasi cetak sertifikat pendidik pada laman https://ukm.ppg.kemendikdasmen.go.id/;
3. adapun tanggal penting yang dijadikan acuan dalam penerbitan Sertifikat Pendidik sebagai berikut:
a. Tanggal SK Yudisium oleh Rektor/Ketua: 27 Juli 2026.
b. Tanggal Sertifikat Pendidik : 31 Juli 2026.
4. Tahapan penerbitan Sertifikat Pendidik disajikan terlampir (Lampiran);
5. LPTK agar segera menyelenggarakan yudisium kelulusan bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih
Pengumuman Hasil Retaker UKMPPG Kementerian Agama Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
