Guspedia.com. Berikut ini adalah Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru Non ASN Madrasah Tahun 2026. Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru Non ASN Madrasah Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5431 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Aparatur Sipil Negar pada Madrasah.
Tunjangan khusus bagi guru non ASN yang bertugas di daerah khusus perlu diberikan dalam rangka meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan Madrasah. Selain itu, pemberian tunjangan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah pada kesejahteraan guru Non ASN yang bertugas di daerah khusus.
Petunjuk Teknis ini diterbitkan sebagai acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan khusus bagi guru non ASN pada Madrasah, agar dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, dan efisien.

Persyaratan Penerima
1. Berstatus aktif sebagai guru pada Raudlatul Athfal atau Madrasah yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan oleh satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lainnya.
2. Bertugas di daerah khusus.
3. Terdaftar pada satuan administrasi pangkal Madrasah (Satminkal).
4. Bukan ASN dan/atau bukan CASN pada instansi Pemerintah.
5. Telah mengabdi paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan.
6. Bukan penerima bantuan dan/atau tunjangan khusus sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
7. Berkualifikasi akademik paling rendah D-IV/S1.
8. Memiliki sertifikat pendidik.
9. Hanya berhak atas 1 (satu) alokasi tunjangan khusus, meskipun mengajar pada 2 (dua) atau lebih Raudlatul Athfal dan/atau Madrasah.
10. Berusia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun.
Cara Pengajuan Tunjangan Khusus
Pengajuan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN pada Madrasah dilakukan secara online melalui aplikasi EMIS GTK dengan tahapan sebagai berikut.
1. Ajukan permohonan melalui aplikasi EMIS GTK.
2. Setelah pengajuan dilakukan, data akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota.
Sebelum mengajukan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026, terdapat beberapa hal yang harus dipastikan oleh calon penerima, sebagai berikut.
1. Pastikan seluruh data pada EMIS GTK telah sesuai dan diperbarui.
2. Pengajuan hanya dapat dilakukan pada jadwal yang telah ditentukan.
3. Lengkapi seluruh persyaratan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Khusus 2026.
Kemenag mengimbau agar seluruh guru madrasah yang memenuhi persyaratan agar tidak menunda proses pengajuan. Pastikan seluruh data dan dokumen telah lengkap sehingga proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar sebelum batas akhir pengajuan pada 31 Juli 2026.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus Guru Non ASN pada Madrasah Tahun 2026 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

Pingback: Surat Edaran Tunjangan Khusus Kemenag 2026