Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3099/B/D2/DV.00.01/2026 tertanggal 30 Juli 2026 tentang Penguatan Kompetensi Literasi dan Numerasi Murid Sekolah Menengah Kejutuan (SMK).
Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut,
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kota Sesuai dengan Kewenangannya;
2. Kepala BBPPMPV dan BPPMPV;
3. Ketua Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) SMK;
4. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK;
5. Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMK; Kepala Sekolah Menengah Kejuruan.

Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional;
5. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Perkembangan teknologi, digitalisasi, pemanfaatan kecerdasan artifisial, serta transformasi dunia kerja telah mengubah kompetensi yang dibutuhkan pada berbagai bidang pekerjaan. Selain menguasai kompetensi teknis sesuai bidang keahliannya, lulusan SMK perlu memiliki kemampuan menganalisis dan mengevaluasi informasi dalam bentuk teks maupun numerik, berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tulisan, serta kemampuan memecahkan masalah sebagai bekal untuk beradaptasi terhadap perubahan kebutuhan dunia kerja.
Berbagai kajian menunjukkan bahwa kompetensi literasi dan numerasi merupakan fondasi penting dalam pengembangan kompetensi kerja, karena mendukung kemampuan seseorang mempelajari keterampilan baru, menyelesaikan permasalahan, mengambil keputusan berdasarkan data, serta mengikuti pembelajaran sepanjang hayat.
Representasi kompetensi literasi dan numerasi di tingkat nasional, salah satunya tercermin dalam hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Berdasarkan TKA SMK Tahun 2025, menunjukkan bahwa kompetensi literasi dan numerasi murid SMK masih memerlukan penguatan. Rerata capaian mata pelajaran Matematika sebesar 34.84, mata pelajaran Bahasa Inggris sebesar 22.69, serta mata pelajaran Bahasa Indonesia sebesar 53.68. Hasil tersebut menunjukkan perlunya upaya yang lebih sistematis untuk memperkuat kompetensi literasi dan numerasi murid sebagai fondasi dalam proses belajar maupun kesiapan menghadapi dunia kerja.
Dalam konteks pendidikan vokasi, kompetensi literasi dan numerasi dikembangkan tidak hanya melalui mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika, tetapi melalui seluruh mata pelajaran sesuai karakteristik program keahlian. Penguatan tersebut dilakukan secara kontekstual melalui permasalahan nyata yang berkaitan dengan dunia kerja.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka kepada seluruh pemangku kepentingan agar melaksanakan strategi penguatan kompetensi literasi dan numerasi murid SMK sebagai berikut.
Mengintegrasikan pembelajaran literasi dan numerasi pada seluruh mata pelajaran, termasuk mata pelajaran kejuruan.
1. Pada mata pelajaran kejuruan, pembelajaran literasi dan numerasi dapat memanfaatkan konteks dunia kerja sebagai sumber belajar, diantaranya penggunaan standar operasional prosedur (SOP), dokumen teknis, gambar kerja, spesifikasi produk, tabel, grafik, data, perhitungan teknis, serta studi kasus yang relevan sesuai dengan karakteristik masing-masing program keahlian.
2. Selama murid melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL), penguatan kompetensi literasi dan numerasi tetap dilaksanakan melalui pembelajaran asinkron, diantaranya dengan memanfaatkan sistem pengelolaan pembelajaran (Learning Management System/LMS), modul digital, video pembelajaran, penugasan kontekstual, maupun media pembelajaran lainnya sehingga proses belajar tetap berlangsung selaras dengan pengalaman belajar murid di tempat PKL;
3. Kepala Sekolah memastikan penguatan kompetensi literasi dan numerasi menjadi bagian dari perencanaan, pelaksanaan, supervisi, dan evaluasi pembelajaran serta memanfaatkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai dasar penyusunan program peningkatan mutu pembelajaran.
4. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) mengembangkan perangkat ajar dan berbagi praktik baik pembelajaran yang mengintegrasikan penguatan kompetensi literasi dan numerasi sesuai karakteristik mata pelajaran dan program keahlian.
5. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) memfasilitasi kolaborasi antar-SMK, penguatan komunitas belajar kepala sekolah, serta diseminasi praktik baik dalam implementasi penguatan kompetensi literasi dan numerasi.
6. Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) melaksanakan koordinasi dan penguatan supervisi akademik, pendampingan kepada pengawas sekolah, serta berbagi praktik baik dalam pembinaan implementasi penguatan kompetensi literasi dan numerasi di SMK.
7. Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) dan Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BPPMPV) sesuai bidang tugasnya mendukung pelaksanaan penguatan kompetensi literasi dan numerasi melalui fasilitasi peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan bahan penguatan pembelajaran, pendampingan, serta diseminasi praktik baik pada SMK.
8. Dinas Pendidikan Provinsi sesuai kewenangannya melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan fasilitasi pelaksanaan penguatan kompetensi literasi dan numerasi pada SMK.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Surat Edaran Penguatan Kompetensi Literasi dan Numerasi SMK selengkapnya dapat di unduh di sini.***
