PMA Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat

PMA Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat
PMA Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat

Guspedia.com. Menteri Agama RI telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat.

PMA Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang terencana, terpadu, terukur, dan berkelanjutan;

b. bahwa untuk melaksanakan kewenangan Menteri Agama dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, perlu pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional provinsi, Badan Amil Zakat Nasional kabupaten/kota, dan Lembaga Amil Zakat;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat.

PMA Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat
PMA Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat

PMA Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);

5. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan PresidenNomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 31);

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070).

Ketentuan Umum

Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam PMA Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat.

1. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

2. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan Pengelolaan Zakat secara nasional.

3. BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi.

4. BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat kabupaten/kota.

5. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

6. Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya guna mewujudkan tujuan Pengelolaan Zakat.

7. Pengawasan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin dan memastikan kepatuhan, akuntabilitas, dan kinerja terhadap pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tim Pengawas adalah tim ad hoc yang dibentuk oleh Menteri untuk membantu pelaksanaan tugas Pengawasan terhadap BAZNAS.

9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

11. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat Islam.

12. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin instansi vertikal pada Kementerian di tingkat provinsi.

13. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin instansi vertikal pada Kementerian di tingkat kabupaten/kota.

Dinyatakan dalam PMA Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat bahwa Menteri melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ.

Dalam melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan, Menteri dapat melibatkan:

1. kementerian/lembaga;

2. pemerintah daerah;

3. akademisi; dan/atau

3. masyarakat.

Pembinaan

Pembinaan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh:

1. Direktur Jenderal;

2. Kepala Kantor Wilayah; dan

3. Kepala Kantor Kementerian Agama.

Pembinaan meliputi:

1. fasilitasi;

2. sosialisasi; dan

3. edukasi.

Fasilitasi paling sedikit berupa:

a. pemberian dukungan infrastruktur;

b. pemberian bantuan operasional; dan/atau

c. kemitraan strategis.

Sosialisasi paling sedikit berupa:

a. kampanye publik dan diseminasi kebijakan;

b. penerbitan dan penyebaran informasi; dan/atau

c. pengembangan forum jejaring.

Edukasi paling sedikit berupa:

a. pelatihan dan bimbingan teknis;

b. pendidikan dan penelitian;

c. kursus dan kelas pembelajaran; dan/atau

d. sertifikasi kompetensi.

Pengawasan

Pengawasan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal;

b. Kepala Kantor Wilayah; dan

c. Kepala Kantor Kementerian Agama.

Pengawasan dilaksanakan terhadap aspek:

a. kelembagaan; dan

b. tata kelola.

Pengawasan terhadap aspek kelembagaan paling sedikit meliputi:

a. legalitas dan status kelembagaan;

b. struktur organisasi;

c. sumber daya manusia;

d. sistem dan prosedur kerja; dan

e. sarana dan prasarana.

Pengawasan terhadap aspek tata kelola meliputi:

a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya;

b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya;

c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya; dan

d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat selengkapnya dapat di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *