Unduh Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026

Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026
Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026

Guspedia.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Bagi Guru Tertentu Tahun 2026. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen telah menerbitkan Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026.

Penyelenggaraan UKPPPG dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sebagai bagian dari upaya untuk menjamin mutu pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, UKPPPG terus dikembangkan agar dapat mencetak lulusan yang kompeten dan mampu mengajar secara efektif dalam berbagai situasi dan lingkungan sekolah.

UKPPPG bagi peserta Guru Tertentu terdiri atas dua bentuk ujian, yaitu Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja. Ujian Tertulis meliputi Tes Objektif Pedagogical Content Knowledge (PCK), Situational Judgement Test (SJT), serta Tes Uraian Studi Kasus Reflektif. Adapun Ujian inerja mencakup Penilaian Perangkat Pembelajaran dan Penilaian Video Pembelajaran.

Pelaksanaan UKPPPG bagi peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2026 dilaksanakan dengan memperhatikan hasil evaluasi dan berbagai masukan dari penyelenggaraan sebelumnya, sehingga proses dan mekanisme ujian dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, dan berkualitas. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tersebut, disusun Petunjuk Teknis sebagai acuan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UKPPPG.

Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026
Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026

Petunjuk teknis ini disusun secara sistematis serta terstruktur, dan diperuntukkan bagi peserta, perguruan tinggi penyelenggara, penguji, fasilitator, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pelaksanaan UKPPPG.

Melalui Petunjuk Teknis ini, diharapkan proses evaluasi kompetensi guru dapat berjalan secara profesional, objektif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional, serta menghasilkan guru-guru yang kompeten, adaptif, dan siap menghadapi tantangan pembelajaran abad ke-21.

Tujuan

1. Tujuan UKPPPG

UKPPPG mempunyai tujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PPG, memetakan mutu hasil pembelajaran PPG, mengevaluasi pembelajaran PPG, dan menjadi salah satu dasar penerbitan sertifikat pendidik.

2. Tujuan Petunjuk Teknis

Adapun penyusunan Petunjuk Teknis UKPPPG Tahun 2026 ini bertujuan untuk:

a. memberikan rujukan yang jelas dan sistematis bagi peserta dalam mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan UKPPPG;

b. menjadi acuan operasional bagi peserta dalam mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengikuti UKPPPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. membantu memastikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan UKPPPG di seluruh perguruan tinggi penyelenggara program PPG; dan mendukung terciptanya proses evaluasi kompetensi yang transparan, objektif, akuntabel, dan berorientasi pada mutu.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan UKPPPG

UKPPPG dilaksanakan serentak secara nasional. Ujian Tertulis dikoordinasikan oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (PN UKPPPG) bersama dengan Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Direktorat PPG) dan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP). Ujian Tertulis UKPPPG bagi Guru Tertentu dilaksanakan secara daring domisili berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. Sementara itu, Ujian Kinerja dilaksanakan secara daring, yaitu melalui proses unggah dokumen oleh peserta dan penilaian dokumen oleh
penguji UKPPPG.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan UKPPPG dapat dilihat pada laman resmi Direktorat PPG https://ppg.kemendikdasmen.go.id serta laman resmi LPTK Penyelenggara PPG. Dengan mengacu pada penjadwalan yang telah ditetapkan, peserta — baik yang mengikuti UKPPPG untuk pertama kalinya (first taker) maupun yang mengulang ujian (retaker) — diharapkan dapat mempersiapkan diri secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sasaran

Petunjuk teknis ini ditujukan bagi:

1. peserta UKPPPG Guru Tertentu yang belum mengikuti dan/atau belum lulus UKPPPG sepanjang telah memenuhi persyaratan kelulusan pada seluruh mata kuliah dan masih berada pada rentang masa studi.

2. penguji, admin IT beserta pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan UKPPPG Guru Tertentu di LPTK.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi persiapan hingga pelaksanaan Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja, bagi Guru Tertentu tahun 2026.

Petunjuk Teknis (Juknis) UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh  di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *