Guspedia.com. Menteri Agama RI telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama (Kemenag).
PMA Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kemenag diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, perlu dilakukan pengendalian gratifikasi secara sistematis, terstruktur, komprehensif, terintegrasi, dan akuntabel;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian
Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.

PMA Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kemenag diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
10. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal pada Kementerian Agama;
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlaporan Gratifikasi;
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
PMA Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kemenag selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
